Menit.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah terjadi insiden di Perlintasan Mengkreng yang diduga dipicu petugas jaga tertidur ketika KA 152 Brantas melintas pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.48 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 303A KM 213+705 pada petak jalan Kertosono–Papar.
Saat KA 152 Brantas dengan relasi Pasarsenen–Blitar melAI Daop 7 Madiun, Tohari, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden itu diduga serta petugas pengamanan.
Petugas yang bersangkutan kemudian dapat melanjutkan tugas dengan pengawasan dan pendampingan langsung dari petugas Unit JJ 7.3 Kertosono guna memastikan pengamanan perlint menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang timbul akibat kejadian ini.
Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama KAI. Kami terus memperkuat pembinaan dan pengawasan kepada seluruh petugas perlintasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
KAI berkomitmen menjaga keandalan operasional dan memberikan pelayanan yang mengintas, palang pintu perlintasan diketahui tidak berada dalam posisi tertutup sebagaimana prosedur pengamanan yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden itu diduga terjadi karena petugas jaga perlintasan tidak menjalankan prosedur pengamanan perlintasan sesuai ketentuan operasional.
Menurut Tohari, setelah menerima laporan dari awak kereta, KAI Daop 7 Madiun langsung berkoordinasi dengan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Kertosono, Unit Jalan dan Jembatan (JJ) 7.3 Kertosono, serta petugas pengamanan di lapangan.
“Setelah menerima informasi dari awak KA, KAI Daop 7 Madiun segera melakukan koordinasi dengan PPKA Kertosono, Unit Jalan dan Jembatan (JJ) 7.3 Kertosono, serta petugas pengamanan. Petugas yang bersangkutan kemudian dapat melanjutkan tugas dengan pengawasan dan pendampingan langsung dari petugas Unit JJ 7.3 Kertosono guna memastikan pengamanan perlintasan berjalan sesuai prosedur,” ujar Tohari dalam keterangan pers.
Atas kejadian tersebut, KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf karena insiden itu telah menimbulkan ketidaknyamanan sekaligus kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang timbul akibat kejadian ini. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama KAI. Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran terhadap prosedur operasional yang dapat berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” kata Tohari.
Ia menambahkan, petugas yang diduga lalai tersebut telah menjalani proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Selain itu, peristiwa yang terjadi saat KA 152 Brantas melintas ini juga menjadi bahan evaluasi internal bagi KAI Daop 7 Madiun untuk memperkuat disiplin kerja, meningkatkan pengawasan terhadap petugas perlintasan, serta memastikan seluruh prosedur operasional dijalankan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan kepada seluruh petugas perlintasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI berkomitmen menjaga keandalan operasional dan memberikan pelayanan yang mengedepankan aspek keselamatan,” lanjut Tohari.
KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, serta yang memiliki palang pintu maupun yang tidak dilengkapi palang pintu.
Menurut Tohari, keberadaan palang pintu bukan merupakan sistem pengamanan utama bagi pengguna jalan, melainkan alat bantu untuk mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api. Karena itu, setiap pengguna jalan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kondisi aman sebelum melintas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu disiplin saat akan melintasi perlintasan sebidang. Jangan bergantung pada keberadaan palang pintu, karena palang pintu hanyalah alat bantu. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan aman, kemudian baru melanjutkan perjalanan. Baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga, berpalang pintu maupun tidak berpalang pintu, keselamatan berawal dari kewaspadaan dan kepatuhan setiap pengguna jalan. Mari bersama-sama mewujudkan perjalanan yang selamat dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” tutupnya.
Sebelumnya, dugaan petugas jaga Perlintasan Mengkreng tertidur menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan palang pintu tetap terbuka ketika kereta melintas diunggah melalui akun Instagram @zukoardianlibra4. Video tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan awal oleh KAI Daop 7 Madiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











