Ashari Jadi Tersangka, Kiai Ponpes Ndholo Kusumo Pati Terjerat Kasus Asusila 50 Santriwati

Avatar photo
Ashari Kiai Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Nama Ashari sebelumnya dikenal luas oleh masyarakat Kabupaten Pati sebagai sosok kiai yang aktif dalam kegiatan keagamaan.

Ia kerap memimpin berbagai agenda religi dan membuka pintu bagi anak-anak yang ingin menimba ilmu di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.

Lembaga pendidikan Islam tersebut dikenal berfokus pada tahfidzul Quran dan dikelola tanpa biaya, sehingga menarik minat banyak kalangan, khususnya masyarakat menengah ke bawah serta santri yatim piatu.

Namun, citra baik itu kini runtuh. Sosok Ashari justru terseret dalam kasus serius yang mencoreng namanya sendiri.

Pengasuh pondok pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.

Bahkan, dilaporkan sekitar 50 santriwati diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh kiai tersebut.

Sebelum kasus ini mencuat, aktivitas sosial keagamaan Ashari terbilang cukup aktif. Pada 2023, ia pernah menerima santunan bagi santri yatim piatu dari kelompok Sahabat Ganjar.

Pondok pesantrennya juga sering dijadikan lokasi kegiatan keagamaan seperti tahlil dan sholawat. Meski demikian, di balik aktivitas tersebut, desas-desus mengenai perilaku tidak wajar terhadap santriwati sebenarnya telah lama beredar di tengah masyarakat.

Ponpes Ndholo Kusumo sendiri diketahui tidak memiliki afiliasi resmi dengan organisasi seperti RMI NU, meskipun sering dikaitkan dengan tradisi pesantren Nahdlatul Ulama.

Tokoh pemuda Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Ahmad Nawawi, mengungkapkan bahwa sosok Ashari sudah lama meresahkan warga sekitar.

Menurut Nawawi, berbagai kejanggalan kerap dilakukan oleh pria yang mengaku sebagai kiai tersebut, bahkan sejak puluhan tahun lalu.

Ia menyayangkan tindakan pelaku yang membawa-bawa nama agama dalam melakukan kejahatan, sehingga berdampak buruk terhadap citra Islam di mata publik.

“Sosok Ashari sudah lama tidak diterima masyarakat sini sendiri, simpatisannya banyak dari luar, bukan masyarakat sini. Dia punya dekengan sehingga orang yang melapor tidak berani melanjutkan ketika ada kasus,” ujarnya pada Sabtu (2/5/2026).

Ia juga menyebut bahwa sejak 1995, berbagai tindakan menyimpang telah dilakukan, mulai dari penipuan, pemerasan, hingga pelecehan seksual yang terus berlanjut hingga sekarang.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Penetapan tersebut terkait dugaan pemerkosaan terhadap santriwati di lingkungan pondok pesantren.

Kesaksian korban mengungkap adanya doktrin yang diajarkan pelaku. Korban menyebut bahwa tersangka mengaku sebagai keturunan nabi dan mengklaim perbuatannya halal.

Doktrin tersebut bahkan menyebut bahwa segala sesuatu di dunia ini diperbolehkan bagi keturunan nabi, termasuk dalam hal yang menyimpang.

Korban juga mengaku pernah diminta untuk tetap mondok agar aliran dana dari orang tua bisa masuk kepada pelaku. Ia baru menyadari kejanggalan tersebut setelah keluar dari lingkungan pesantren.

Di sisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa tersangka merupakan pendiri pondok pesantren, namun tidak terlibat dalam kepengurusan.

Ponpes tersebut memiliki izin operasional sejak 2021 dan menampung sebanyak 252 santri, terdiri dari 112 santri putri dan sisanya santri putra, dengan jenjang pendidikan dari RA hingga MA.

Menindaklanjuti kasus ini, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyatakan bahwa pondok pesantren tersebut telah ditutup dan tidak lagi menerima siswa baru.

Untuk santri yang masih menempuh pendidikan, terutama kelas akhir, proses belajar akan ditentukan lebih lanjut oleh Kementerian Agama setempat demi memastikan keselamatan dan kelangsungan pendidikan mereka.

Pihak kepolisian juga terus melakukan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan terhadap tersangka guna memperdalam penyelidikan.

Kasus yang menjerat Ashari ini pun menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut institusi pendidikan keagamaan serta perlindungan terhadap santri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News