Menit.co.id – Pelaporan SPT Tahunan 2026 kini menjadi perhatian penting bagi seluruh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan jadwal pelaporan yang berbeda antara Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak Badan.
Pelaporan bisa dilakukan secara offline maupun online melalui sistem Coretax DJP. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak Badan diberikan waktu lebih lama hingga 30 April 2026. Keterlambatan melaporkan SPT Tahunan memiliki konsekuensi yang perlu diketahui.
Denda dan Sanksi Telat Lapor SPT
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7 ayat (1), wajib pajak yang melewatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 akan dikenakan denda administrasi. Besaran denda berbeda berdasarkan jenis wajib pajak:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 100.000
- Wajib Pajak Badan: Rp 1.000.000
Selain denda, DJP juga akan mengirim Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah tenggat berakhir. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan jika diperlukan, menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang mencantumkan jumlah tagihan, denda, dan bunga yang harus dibayar. Agar terhindar dari sanksi, disarankan melaporkan SPT tepat waktu.
Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT
Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan 2026 wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini memudahkan wajib pajak untuk melapor tanpa harus hadir ke kantor pajak. Berikut langkah aktivasi akun Coretax:
- Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Jika sudah memiliki akun DJP Online dan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP, pilih “Lupa Kata Sandi”
- Masukkan NIK, pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang sesuai, isi captcha, centang “Pernyataan”, lalu klik Kirim
- Buka email yang terdaftar dan klik tautan untuk ubah password, buat kata sandi baru
- Login ke Coretax menggunakan NIK dan password baru
Membuat Kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik
Setelah berhasil login, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum mengisi SPT. Caranya:
- Masuk ke menu “Portal Saya”
- Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Pada Jenis Sertifikat Digital, pilih Kode Otorisasi DJP
- Buat passphrase, centang pernyataan, klik Simpan
Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Melalui Coretax
Dengan kode otorisasi, wajib pajak dapat memulai pelaporan SPT Tahunan 2026 secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian submenu yang sama
- Klik “Buat Konsep SPT”
- Pilih PPh Orang Pribadi, klik Lanjut
- Tentukan periode SPT Tahunan (Januari–Desember 2025)
- Pilih Model SPT Normal, klik Buat Konsep SPT
- Klik ikon pensil untuk mengisi data SPT
- Unduh bukti potong 1721-A1 sebagai dasar pengisian penghasilan
Dengan mengikuti langkah di atas, pelaporan SPT Tahunan 2026 bisa selesai tanpa harus datang ke kantor pajak, memudahkan wajib pajak tetap patuh dan terhindar dari denda atau sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













