Denada Menang Gugatan Penelantaran Anak di Banyuwangi, Putusan Sela Tolak Seluruh Tuntutan

Avatar photo
Denada

Menit.co.id – Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan perkara yang melibatkan penyanyi Denada sebagai pihak tergugat dalam dugaan penelantaran anak.

Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim, seluruh gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano selaku penggugat resmi dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga perkara tersebut dihentikan pada tahap awal persidangan.

Gugatan perdata tersebut sebelumnya diajukan oleh Ressa Rizky Rossano yang mengklaim sebagai anak biologis Denada. Ia menuntut adanya tanggung jawab hukum terkait dugaan penelantaran, termasuk tuntutan biaya nafkah serta pendidikan yang disebut belum terpenuhi sejak masa kecil hingga dewasa.

Namun, melalui putusan sela, majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak tergugat. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, maka seluruh pokok gugatan otomatis gugur dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum Denada, Risna Ories, menyampaikan bahwa keputusan pengadilan ini menjadi kemenangan penuh bagi kliennya. Ia menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pihak penggugat tidak dapat diterima secara hukum oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah hari ini sudah keluar putusan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi. Seluruh tuntutan yang diarahkan kepada Denada dinyatakan tidak diterima atau gugur,” ujar Risna Ories, sebagaimana dikutip dari detikcom pada Rabu (22/4).

Risna juga mengungkapkan bahwa kabar putusan tersebut pertama kali disampaikan langsung oleh Denada kepada dirinya setelah yang bersangkutan menerima informasi resmi dari pengadilan. Informasi serupa juga diterima dari tim kuasa hukum lainnya, sehingga memastikan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan dalam konteks putusan sela.

Dalam penjelasannya, pihak kuasa hukum menilai bahwa putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum Denada dalam perkara tersebut. Mereka menegaskan bahwa tuduhan mengenai penelantaran maupun ketidakpedulian terhadap tanggung jawab finansial yang sempat mencuat selama proses hukum berlangsung tidak terbukti secara hukum.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa selama ini Denada telah menjalankan tanggung jawab moral dan materiel yang dianggap memadai. Fasilitas yang diberikan disebut mencakup kebutuhan pendidikan serta dukungan transportasi bagi pihak penggugat.

“Alhamdulillah, apa yang selama ini ingin dibuktikan akhirnya mendapatkan jawaban melalui putusan pengadilan. Ini seperti buah dari kesabaran dan keikhlasan yang selama ini dijalani,” tambah Risna dalam keterangannya.

Kasus ini bermula ketika Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap Denada atas dugaan penelantaran sebagai anak biologis. Dalam gugatannya, Ressa juga meminta pemenuhan hak nafkah dan biaya pendidikan yang diklaim tidak dipenuhi sejak kecil hingga dewasa.

Dalam proses persidangan awal, tim kuasa hukum Denada mengajukan eksepsi atau keberatan formal yang mempertanyakan dasar hukum dari gugatan tersebut. Majelis hakim kemudian mengabulkan eksepsi itu dalam putusan sela, yang pada akhirnya membuat pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Di tengah berjalannya proses hukum, perkembangan lain juga muncul ketika Denada akhirnya memberikan klarifikasi kepada publik terkait status hubungan dengan Ressa Rizky Rossano. Ia mengonfirmasi bahwa Ressa merupakan anak kandungnya, sekaligus menyampaikan bahwa keduanya telah melakukan pertemuan langsung setelah sekian lama.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam dinamika kasus ini, meski secara hukum perkara telah diputus pada tahap awal. Sementara itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti sahih bahwa argumentasi hukum yang diajukan penggugat tidak cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan pokok.

Dengan keluarnya putusan sela ini, status perkara secara resmi tidak berlanjut di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Pihak tergugat, dalam hal ini Denada, dinyatakan memenangkan perkara karena seluruh tuntutan dinyatakan gugur sejak awal.

Hingga putusan tersebut diumumkan, belum ada langkah hukum lanjutan yang disampaikan oleh pihak penggugat terkait kemungkinan upaya banding atau pengajuan gugatan baru. Sementara itu, pihak Denada memilih untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pada keputusan pengadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News