Menit.co.id – Sengketa hukum terkait merek DENZA antara Worcas Group dan produsen kendaraan listrik asal Tiongkok, BYD, resmi mencapai titik akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan pihak BYD. Dengan putusan tersebut, posisi Worcas sebagai pemegang hak merek di Indonesia kembali ditegaskan dan berkekuatan hukum tetap.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 itu sekaligus menutup rangkaian panjang proses peradilan yang sebelumnya juga telah dimenangkan oleh Worcas di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung tidak hanya menolak gugatan BYD, tetapi juga menghukum perusahaan otomotif tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penggunaan nama dagang DENZA, yang sebelumnya telah diperkenalkan BYD sebagai lini kendaraan listrik premium di pasar Indonesia sejak Januari 2025. Kehadiran merek tersebut kemudian memicu sengketa hukum setelah diketahui bahwa nama yang digunakan telah lebih dahulu terdaftar atas nama pihak lain di Indonesia.
Dalam proses persidangan, BYD mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk permintaan pengakuan sebagai pemilik global merek DENZA, penetapan sebagai merek terkenal, serta pembatalan pendaftaran merek yang dimiliki oleh Worcas. Namun seluruh dalil tersebut tidak diterima oleh majelis hakim di semua tingkatan peradilan.
Mahkamah Agung dalam putusannya menegaskan kembali prinsip “first to file” yang berlaku dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Prinsip tersebut menyatakan bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu melakukan pendaftaran secara sah, bukan semata berdasarkan penggunaan global atau popularitas merek di negara lain.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 April 2025 juga telah menolak seluruh gugatan BYD dengan pertimbangan yang sejalan. Dengan demikian, baik pada tingkat pertama maupun kasasi, posisi hukum Worcas dinyatakan konsisten dan tidak terbantahkan.
Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang telah berjalan hingga putusan akhir ditetapkan. Ia menilai keputusan tersebut menjadi bukti bahwa sistem hukum di Indonesia berjalan dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/4).
Kasus ini dinilai memiliki dampak penting bagi pelaku usaha, terutama di sektor otomotif dan industri teknologi yang tengah berkembang pesat di Indonesia. Kepastian hukum atas merek seperti DENZA menjadi faktor krusial dalam menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendorong persaingan usaha yang adil di pasar.
Di sisi lain, sengketa ini juga menjadi pelajaran bagi perusahaan global untuk lebih berhati-hati dalam menyusun strategi pendaftaran merek di berbagai negara. Perbedaan sistem hukum antar yurisdiksi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan apabila tidak diantisipasi sejak awal.
Dengan berakhirnya perkara ini, posisi hukum merek DENZA di Indonesia kembali ditegaskan berada di bawah perlindungan pendaftaran yang sah sesuai ketentuan hukum nasional, sekaligus menutup polemik panjang antara BYD dan Worcas Group di ranah peradilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
