Insentif Mobil Listrik di Jakarta Dipertahankan, Bebas Pajak dan Ganjil Genap

mobil listrik ganjil genap
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan insentif bagi mobil listrik tetap dilanjutkan tanpa perubahan.

Insentif tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus mempertahankan pengecualian mobil listrik dari aturan ganjil genap di wilayah ibu kota.

Kebijakan ini ditegaskan sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pemprov DKI menyatakan tetap mengikuti arahan pemerintah pusat dalam mendukung pengembangan ekosistem kendaraan ramah lingkungan, termasuk mobil listrik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan insentif fiskal tersebut tidak mengalami perubahan dan masih mengacu pada ketentuan nasional yang berlaku.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap percepatan penggunaan kendaraan berbasis listrik, termasuk mendorong adopsi mobil listrik sebagai bagian dari transisi energi bersih di perkotaan.

Dari sisi transportasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa mobil listrik tetap mendapat keistimewaan bebas dari aturan ganjil genap.

Kebijakan ini dipertahankan sebagai bagian dari strategi pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi berkelanjutan.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Syafrin.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa dukungan terhadap transisi energi bersih akan terus berjalan seiring kebijakan nasional.

Dengan langkah ini, pengembangan ekosistem mobil listrik diharapkan semakin cepat berkembang dan menjadi bagian penting dalam sistem transportasi masa depan di Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version