DKI Siapkan Skema Tarif Pajak Kendaraan Listrik Ikuti Arahan Kemendagri

skema tarif pajak kendaraan listrik
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – DKI Jakarta telah menyiapkan arah kebijakan baru terkait pengenaan pajak kendaraan listrik dengan mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam kebijakan tersebut, besaran insentif pajak akan ditentukan berdasarkan nilai kendaraan, di mana semakin tinggi harga kendaraan maka semakin kecil keringanan yang diberikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangannya pada Sabtu (25/4), menjelaskan bahwa pihaknya telah merumuskan mekanisme pengenaan pajak tersebut setelah Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Regulasi ini resmi diundangkan pada 1 April 2026 dan membawa perubahan penting terhadap status kendaraan listrik yang sebelumnya terbebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” ujar Lusiana, sebagaimana dikutip dari Antara.

Dalam rancangan tersebut, skema tarif pajak kendaraan listrik dibagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan nilai kendaraan.

Kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp300 juta akan memperoleh insentif berupa diskon pajak sebesar 75 persen. Sementara itu, kendaraan dengan nilai Rp300 juta hingga Rp500 juta mendapatkan insentif 65 persen.

Untuk kendaraan di rentang Rp500 juta hingga Rp700 juta, insentif yang diberikan sebesar 50 persen. Adapun kendaraan dengan nilai di atas Rp700 juta hanya memperoleh insentif 25 persen.

Menurut Lusiana, pengaturan ini dirancang agar tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam pemungutan pajak daerah.

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.

Meski sudah ada formulasi awal, penerapan kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang diterbitkan setelah Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 berlaku.

Dalam surat edaran itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi untuk memberikan keringanan pajak bagi kendaraan listrik, baik dalam bentuk pembebasan penuh maupun pengurangan tarif.

Ketentuan tersebut membuka ruang bagi daerah untuk menentukan pendekatan masing-masing, termasuk kemungkinan memberikan pajak nol persen atau pembebasan total bagi kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Lusiana.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menyeimbangkan antara dorongan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan kebutuhan pendapatan daerah.

Dalam konteks tersebut, skema tarif pajak kendaraan listrik menjadi instrumen penting untuk mengatur insentif fiskal sekaligus memastikan transisi energi berjalan lebih terarah.

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa penyusunan kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi masyarakat serta perkembangan industri kendaraan listrik yang terus meningkat di Indonesia.

Pemerintah daerah kini berada dalam tahap penyesuaian regulasi agar kebijakan pajak dapat selaras dengan aturan nasional yang lebih baru.

Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik kini resmi menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga diperlukan penyesuaian teknis di tingkat daerah.

Dalam implementasinya, skema tarif pajak kendaraan listrik diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi di sektor kendaraan listrik yang sedang berkembang pesat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version