Menit.co.id – Komisi D DPRD Kabupaten Madiun bergerak cepat dengan memanggil manajemen CV Sukses Jaya Abadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (29/4/2026).
Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan praktik penahanan ijazah pekerja yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan karyawan maupun eks karyawan perusahaan tersebut.
RDP tersebut berlangsung secara tertutup di lingkungan gedung DPRD Kabupaten Madiun. Dalam forum tersebut, Komisi D menghadirkan pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Madiun, serta pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendalami persoalan yang dilaporkan.
Langkah pemanggilan ini merupakan respons atas mencuatnya isu penahanan dokumen penting milik pekerja yang ramai diperbincangkan publik.
Komisi D menegaskan bahwa forum RDP bukan hanya sekadar ruang klarifikasi, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di sektor industri daerah.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai pengembalian ijazah yang sebelumnya diduga ditahan oleh perusahaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tetap tidak dapat dianggap sepele.
“Walaupun informasinya sudah tidak ada ijazah yang ditahan, kami tetap lakukan RDP agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Djoko dalam forum tersebut.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan penahanan dokumen pribadi milik pekerja. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Menahan ijazah itu jelas tidak diperbolehkan. Itu pelanggaran,” tegasnya.
Dalam pembahasan lebih lanjut, Komisi D DPRD Kabupaten Madiun juga menyoroti tingginya tingkat keluar-masuk tenaga kerja di CV Sukses Jaya Abadi. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi indikasi adanya persoalan internal yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Di sisi lain, pihak perusahaan dalam forum RDP mengklaim bahwa mereka telah menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai regulasi. Hal tersebut mencakup penerapan upah minimum kabupaten (UMK), pembayaran lembur, serta kepesertaan pekerja dalam program BPJS.
Meski demikian, Komisi D tetap menegaskan perlunya verifikasi langsung ke lapangan. Rencana inspeksi ke lokasi perusahaan akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan yang disampaikan dengan kondisi sebenarnya.
“Kami ingin objektif. Kalau memang sudah sesuai regulasi, harus bisa dibuktikan,” kata Djoko.
Selain itu, Komisi D juga mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Madiun. Tidak hanya itu, DPRD juga meminta agar hasil pengawasan dapat diakses secara terbuka sebagai bagian dari fungsi kontrol legislatif.
“Pengawasan harus diperkuat, dan hasilnya juga perlu transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak penyidik ketenagakerjaan.
Namun demikian, ia mengakui bahwa adanya pengembalian ijazah dapat menjadi indikasi bahwa dokumen tersebut sebelumnya memang sempat ditahan oleh perusahaan. Meski begitu, detail kejadian masih terus ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau ada pengembalian, berarti sebelumnya memang sempat ditahan. Tapi detailnya masih kami dalami,” jelas Adi.
Komisi D bersama Disnaker Kabupaten Madiun dan Disnaker Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk terus menelusuri dugaan pelanggaran tersebut hingga tuntas.
Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan lain di wilayah tersebut.
Dengan adanya penanganan kasus ini, DPRD Kabupaten Madiun berharap tercipta iklim kerja yang lebih sehat, adil, dan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Upaya pengawasan yang ketat diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi para pekerja sekaligus menjaga kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













