Menit.co.id – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meluapkan kemarahannya terhadap rusaknya kawasan hutan mangrove di pesisir timur Pulau Sumatera.
Ia menegaskan bahwa kerusakan tersebut diduga kuat melibatkan jaringan cukong yang bergerak dalam bisnis arang skala besar.
Dalam pernyataannya, jenderal bintang dua itu menilai perusakan mangrove bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara sekaligus keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.
“Saya tidak akan mentolerir siapa pun yang merusak hutan mangrove demi kepentingan pribadi. Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan terhadap negara dan masa depan anak cucu kita,” ujar Irjen Herry, Senin (27/4/2026).
Ia menyoroti bahwa praktik penebangan mangrove di sejumlah wilayah Riau berlangsung secara terstruktur, melibatkan aktor-aktor ekonomi yang disebut sebagai cukong maupun pengusaha arang.
Aktivitas tersebut diduga tidak berjalan sporadis, melainkan memiliki pola kerja yang sistematis dan berorientasi keuntungan jangka pendek tanpa mempertimbangkan dampak ekologis.
Menurut Irjen Herry, yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1996, eksploitasi mangrove ini telah menimbulkan kerusakan besar terhadap ekosistem pesisir.
Habitat biota laut terganggu, sementara fungsi mangrove sebagai penahan abrasi dan pelindung alami pantai semakin melemah.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa sekitar 16.000 hektare kawasan mangrove di Provinsi Riau telah mengalami kerusakan.
Di Kabupaten Kepulauan Meranti, lebih dari 106 kilometer garis pantai terdampak abrasi, sementara secara keseluruhan sekitar 137 kilometer garis pantai di wilayah pesisir Riau berada dalam kondisi kritis.
Kondisi paling parah terjadi di Pulau Rangsang, di mana laju abrasi dilaporkan mencapai 10 hingga 20 meter setiap tahun.
Situasi ini tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memengaruhi keberlangsungan permukiman dan mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada laut.
Irjen Herry menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai isu lingkungan semata. Ia mengingatkan bahwa abrasi yang terus berlangsung berpotensi menggeser titik dasar negara sebagai acuan batas wilayah laut Indonesia.
“Jika dibiarkan, ini dapat mengancam batas maritim dengan negara tetangga dan berisiko menyebabkan pulau-pulau terluar menyusut bahkan tenggelam,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Riau mengedepankan pendekatan program Green Policing yang menggabungkan penegakan hukum, rehabilitasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.
Program tersebut mencakup rehabilitasi mangrove secara masif, peningkatan pengawasan wilayah pesisir, serta penguatan kapasitas masyarakat lokal, terutama di daerah rawan seperti Kepulauan Meranti.
Selain itu, upaya pemberdayaan nelayan juga menjadi perhatian untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap aktivitas yang merusak lingkungan.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara aspek ekonomi dan kelestarian alam.
Di sisi penegakan hukum, Irjen Herry memastikan tidak akan ada toleransi terhadap pelaku perusakan.
Ia telah menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik praktik tersebut.
“Saya sudah perintahkan jajaran untuk menyelidiki. Siapa pun pelakunya akan kita tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Lebih jauh, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga keberadaan mangrove yang disebutnya sebagai benteng alami pesisir.
Menurutnya, keberadaan hutan mangrove tidak hanya penting secara ekologis, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi pertahanan wilayah negara.
Di tengah sorotan tersebut, nama pengusaha arang kembali menjadi perhatian sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan ilegal.
Aparat kepolisian mendalami peran jaringan pengusaha arang yang disebut-sebut berkontribusi dalam percepatan kerusakan mangrove di beberapa titik pesisir.
Irjen Herry menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum.
Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa masa depan generasi mendatang sangat bergantung pada upaya perlindungan ekosistem hari ini.
“Melindungi mangrove berarti melindungi masa depan bangsa,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













