Menit.co.id – Selebritas Karina Ranau akhirnya mengambil langkah hukum setelah tak lagi bisa menahan kekecewaan terhadap seorang netizen yang diduga melontarkan komentar penghinaan terhadap mendiang suaminya, Epy Kusnandar.
Ia resmi melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian karena dianggap telah melewati batas etika dalam berkomentar di media sosial.
Laporan itu diketahui telah masuk ke Polres Jakarta Selatan. Karina menjelaskan bahwa dirinya sudah menjalani proses pelaporan dan tinggal menunggu tahapan pemanggilan dari penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya ceritakan kronologinya dan sudah masuk laporan. Waktu laporan sudah masuk semalam, penyidik bilang nanti saya akan dijadwalkan pemanggilan,” ujar Karina saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia juga mengaku belum memahami sepenuhnya proses hukum yang akan dijalani setelah itu, termasuk kemungkinan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, ia menegaskan akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
“Setelah pemanggilan mungkin baru keluar BAP atau apa, saya belum terlalu paham karena ini pertama kali saya berurusan dengan Polres seperti ini,” tambahnya.
Dalam penuturannya, Karina Ranau menjelaskan bahwa komentar pedas tersebut muncul saat dirinya mengunggah konten kenangan bersama almarhum suaminya. Unggahan itu, menurutnya, merupakan bagian dari proses berduka yang justru ia bagikan dengan suasana emosional.
Namun, alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar negatif dari salah satu akun yang kemudian memicu kemarahannya.
“Waktu saya posting momen itu, kontennya sedih banget sampai bikin saya nangis. Pas saya lihat komentar itu di warung, saya langsung drop,” ungkapnya.
Merasa tidak terima, ia langsung mengambil tangkapan layar sebagai bukti. Tidak hanya itu, ia juga sempat membagikan ulang komentar tersebut di akun media sosial pribadinya sebelum akhirnya komentar itu dihapus oleh pemilik akun, meski kemudian muncul kembali.
“Saya langsung screenshot, lalu saya posting lagi di feed saya. Tidak lama memang dihapus, tapi kemudian muncul lagi,” katanya.
Lebih jauh, Karina Ranau mengungkapkan bahwa dirinya ingin pelaku bertanggung jawab secara hukum atas ucapan yang dianggapnya menyakitkan dan tidak manusiawi. Ia bahkan secara tegas menyatakan tidak ingin sekadar permintaan maaf.
“Kalau saya sih maunya orang itu ada di depan saya. Saya tidak mau minta maaf saja, saya ingin dia masuk penjara, tidak ada kata ampun,” tegasnya.
Bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan dan komentar akun tersebut telah dikumpulkan sebagai bahan pelaporan. Ia juga menyebut bahwa akun tersebut sempat saling mengikuti dengannya di media sosial sebelum akhirnya unfollow secara tiba-tiba.
“Dia sempat follow saya, saya juga sempat follow balik. Tapi kemudian dia unfollow lagi,” jelasnya.
Menurut pengakuan Karina, komentar dari akun tersebut bukan hanya satu kali terjadi. Ia menyebut ada beberapa unggahan bernada serupa yang dinilainya semakin menyakitkan dan menyerang secara pribadi.
“Awalnya dia bilang, ‘Kenapa kamu belum move on? Suamimu kan sudah meninggal.’ Lalu setelah itu muncul lagi komentar seperti ‘mampus dia’. Siapa sebenarnya orang ini?” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia pun berharap pihak kepolisian bisa memberikan tindakan tegas agar kasus serupa tidak terus berulang di ruang digital. Menurutnya, perilaku seperti itu perlu diberikan efek jera.
“Mohon kepada pihak kepolisian, tolong orang-orang seperti ini diberi pelajaran,” tambahnya.
Pada awalnya, Karina Ranau mengaku enggan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena menganggap komentar negatif di media sosial sudah menjadi hal yang biasa. Namun, keputusannya berubah ketika komentar tersebut muncul di unggahan yang berkaitan dengan ulang tahun anaknya.
“Awalnya saya pikir ya sudah lah, mungkin ini cuma netizen yang tidak penting. Tapi dia komentar di momen ulang tahun anak saya, itu yang membuat saya tidak terima. Dia sebenarnya benci saya atau anak saya, atau almarhum?” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Meski telah melaporkan kasus ini, ia masih memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk menunjukkan itikad baik. Ia menetapkan batas waktu tertentu sebelum proses hukum dilanjutkan sepenuhnya.
“Saya beri waktu 3×24 jam. Kalau dia tidak menghubungi saya atau tidak datang langsung, saya akan lanjutkan proses ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dampak serius dari ujaran kebencian di media sosial, terutama ketika menyasar keluarga yang sedang berduka.
Bagi Karina Ranau, langkah hukum ini bukan hanya soal dirinya, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga yang telah ditinggalkan oleh Epy Kusnandar serta upaya memberi efek jera kepada pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













