Kasus Penitipan Anak Little Aresha Jogja, 13 Orang Jadi Tersangka

Avatar photo
Kasus penitipan anak di Little Aresha Jogja
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Kasus penitipan anak yang menyeret nama Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta kini memasuki babak baru setelah polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan dan penelantaran anak.

Perkara ini berawal dari laporan seorang mantan karyawan yang kemudian mengungkap adanya dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa penggerebekan dan penyelidikan terhadap daycare Little Aresha bermula dari laporan internal yang disampaikan oleh mantan pekerja.

Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Eva Pandia dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2026.

Menurutnya, mantan karyawan tersebut memutuskan mengundurkan diri karena merasa tidak sejalan dengan hati nuraninya setelah menyaksikan dugaan tindakan yang tidak sesuai terhadap anak-anak.

Situasi itu diduga mencakup perlakuan yang mengarah pada penganiayaan hingga penelantaran.

“Tidak sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya juga mungkin kan. Ditelantarkan, akhirnya dia merasa tidak sesuai hati nurani minta resign,” ujar Pandia.

Namun, setelah keluar dari pekerjaannya, mantan karyawan itu menghadapi persoalan baru. Ia menyebut ijazah miliknya ditahan oleh pihak pengelola daycare. Hal inilah yang kemudian mendorongnya untuk melapor ke pihak kepolisian.

“Ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melaporlah ke kita. Sehingga kami dapat informasi seperti itu. Langsung ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diperoleh.

Aparat juga mulai mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain yang terjadi di dalam operasional tempat penitipan anak tersebut.

Sebelumnya, penggerebekan dilakukan di sebuah daycare di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, setelah muncul dugaan kekerasan terhadap anak.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, termasuk melalui unggahan akun Instagram @merapi_uncover yang menyebut lokasi tersebut telah dipasangi garis polisi.

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa kasus penitipan anak ini mencuat setelah sejumlah orang tua murid mengaku melihat dan menyampaikan kesaksian terkait dugaan kekerasan yang dialami anak-anak mereka.

Informasi itu turut diperkuat oleh berbagai bukti dan testimoni yang beredar di platform digital.

“Jagat media sosial dihebohkan oleh dugaan kasus penganiayaan anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Kasus ini mulai viral setelah sejumlah orang tua murid mengunggah kesaksian dan bukti-bukti kekerasan yang dialami anak-anak mereka di platform digital,” tulis akun tersebut, Sabtu, 25 April 2026.

Hingga kini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengamanan puluhan orang yang sebelumnya dilakukan pada Jumat, 24 April 2026.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain yang belum terungkap.

Penanganan kasus penitipan anak ini menjadi perhatian serius aparat mengingat dugaan korban melibatkan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh di lingkungan penitipan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News