Kemensos Hapus 11.014 KPM PKH dan BPNT Usai Pembaruan Data DTSEN

Avatar photo
Kemensos Hapus 11.014 KPM PKH

Menit.co.id – Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Senin (13/4/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari proses graduasi setelah hasil verifikasi ulang menunjukkan bahwa para penerima tersebut tidak lagi masuk kategori masyarakat miskin.

Langkah tersebut dilakukan seiring pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala setiap tiga bulan. Dari hasil pemutakhiran data, puluhan ribu penerima yang sebelumnya tercatat ternyata termasuk dalam kategori inclusion error, yakni kesalahan dalam penentuan sasaran penerima bantuan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar, menyampaikan bahwa proses pembersihan data menyasar warga yang kondisi ekonominya sudah meningkat. Tercatat sekitar 1.511 keluarga kini berada pada kelompok desil lima hingga sepuluh, sehingga dinilai tidak lagi layak menerima bantuan sosial pemerintah.

“Kami sudah membersihkan masyarakat yang tadinya menerima bansos, kami cermati semestinya dia adalah orang-orang yang tidak perlu menerima bansos atau dibersihkan sekitar 11.014 orang,” ujar Amalia di Kantor Kemensos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan di Kemensos bahwa dinamika perubahan data penerima bantuan merupakan hal yang wajar dalam upaya menjaga ketepatan sasaran. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya akurasi data agar bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat.

Di sisi lain, pemerintah juga mencatat adanya penambahan sekitar 25.000 KPM baru untuk penyaluran bantuan pada triwulan II tahun 2026. Penambahan ini merupakan hasil verifikasi lapangan terhadap 77.014 keluarga yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi kesejahteraan. Dari jumlah tersebut, 25.665 keluarga dipastikan masuk dalam desil 1 hingga 4 dan dinyatakan layak menerima bantuan.

Penyaluran bantuan tetap dilakukan melalui dua jalur utama, yakni Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia untuk memastikan distribusi berjalan lebih merata dan efisien.

Masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos. Apabila terdapat keberatan atas hasil verifikasi, warga dapat menyampaikan pengaduan melalui Dinas Sosial setempat maupun layanan Command Center 121 yang tersedia untuk menampung laporan dan klarifikasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News