Korlantas Polri: Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 2026

Avatar photo
Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 2026 Hoaks

Menit.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengeluarkan pernyataan tegas untuk menangkal beredarnya informasi menyesatkan yang ramai beredar di platform media sosial. Informasi tersebut mengklaim adanya program penghapusan biaya pajak kendaraan bermotor secara cuma-cuma pada tahun 2026.

Melalui kanal resmi miliknya, Korlantas Polri pada Kamis, 16 April 2026, secara resmi menyatakan bahwa narasi yang beredar terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis merupakan kabar bohong belaka yang tidak memiliki dasar hukum maupun kebijakan resmi dari instansi terkait.

Sumber Hoaks: Akun TikTok yang Menyebar Narasi Palsu

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, informasi palsu tersebut pertama kali disebarluaskan melalui akun TikTok dengan username @kantorsamsat12. Akun tersebut mempublikasikan konten video dengan judul yang cukup provokatif, yakni “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”.

Dilansir dari laporan Detik Oto, akun TikTok yang bersangkutan telah mengunggah tidak kurang dari sembilan konten serupa yang memuat janji-janji fasilitas gratis bagi pemilik kendaraan bermotor. Klaim-klaim yang disampaikan cukup beragam, mulai dari pembebasan biaya ganti pelat nomor, penghapusan ongkos balik nama kendaraan, hingga berbagai kemudahan administratif lainnya.

Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang cukup canggih dan terstruktur. Dalam setiap konten yang diunggah, akun tersebut menyisipkan dokumentasi foto-foto kegiatan Korlantas Polri yang bersifat lawas atau arkais. Tujuan penyisipan visual tersebut tak lain untuk memberikan kesan legitimasi dan kredibilitas sehingga masyarakat mudah percaya dan termakan informasi bohong tersebut.

Namun demikian, pihak kepolisian dengan tegas membantah seluruh klaim yang disebarkan oleh akun tersebut, termasuk pernyataan bahwa program fiktif itu akan berlaku hingga tanggal 28 Mei 2026 mendatang.

“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam situs resminya dengan bahasa yang lugas dan tegas sebagai bentuk peringatan keras kepada seluruh pengguna media sosial agar tidak menjadi korban penipuan bermoduskan fasilitas fiktif.

Imbauan Kepada Masyarakat: Verifikasi Sebelum Percaya

Menyikapi maraknya penyebaran informasi palsu di ruang digital, petugas Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi apapun, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik dan administrasi kependudukan.

Masyarakat diminta untuk selalu melakukan proses verifikasi silang terhadap setiap informasi yang diterima sebelum memutuskan untuk mempercayainya. Langkah verifikasi yang paling aman dan direkomendasikan adalah dengan merujuk langsung pada kanal komunikasi resmi milik pemerintah, seperti kantor Samsat terdekat, aplikasi resmi pelayanan Samsat digital, maupun situs web resmi Korlantas Polri.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” lanjut pernyataan resmi Korlantas Polri yang menekankan pentingnya literasi digital di era disinformasi saat ini.

Fakta Regulasi: Aturan yang Berlaku Saat Ini

Meskipun isu pemutihan pajak yang beredar merupakan hoaks belaka, masyarakat perlu memahami regulasi yang memang sedang berlaku terkait pembiayaan kendaraan bermotor. Secara yuridis, pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam kerangka regulasi tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan pada saat penyerahan pertama kendaraan atau dengan kata lain hanya berlaku untuk kendaraan baru saja. Artinya, ketika seseorang membeli kendaraan bekas, maka bea balik nama tidak lagi dipungut.

Namun demikian, hal ini sama sekali tidak berarti bahwa seluruh biaya administratif dihapuskan. Pemilik kendaraan tetap berkewajiban untuk membayar komponen-komponen biaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komponen biaya tersebut mencakup penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, pembuatan pelat nomor kendaraan, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta biaya mutasi jika kendaraan dipindahkan keluar dari wilayah daerah asal registrasi.

Seluruh ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait kendaraan bermotor telah diatur secara rinci dan komprehensif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Mekanisme pembayaran resmi tetap mengikuti prosedur baku yang ditetapkan oleh kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait di masing-masing daerah.

Ancaman Penipuan Berkedok Layanan Palsu

Korlantas Polri juga mengingatkan potensi ancaman lebih lanjut dari maraknya informasi hoaks semacam ini. Modus penipuan berkedok program pemutihan pajak fiktif dapat berkembang menjadi skema penipuan finansial yang lebih serius, di mana pelaku meminta transfer sejumlah uang dari korban dengan iming-iming pemrosesan administrasi yang tidak pernah ada.

Masyarakat yang ingin mengurus segala keperluan administratif kendaraan diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi dan tidak terpengaruh oleh janji-janji manis yang beredar di media sosial. Setiap transaksi yang dilakukan di luar sistem resmi berpotensi merugikan baik dari sisi materiil maupun keamanan data pribadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News