Menit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada sejumlah pelaku usaha rokok yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penyidik anti-rasuah menegaskan siap mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang bersikap tidak kooperatif dalam proses pengungkapan kasus ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pemanggilan ulang tetap akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara terhadap tersangka yang telah ditahan.
“Jika memang dibutuhkan, kami akan lakukan pemanggilan kembali,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4), seperti dikutip dari keterangan resmi.
Evaluasi Ketidakhadiran dan Sanksi Tegas
Taufik menegaskan bahwa penyidik akan melakukan evaluasi mendalam terhadap alasan ketidakhadiran para saksi yang dipanggil. Apabila alasan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, maka lembaga antikorupsi berhak menerapkan langkah paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, pemanggilan selanjutnya dapat langsung disertai surat perintah membawa bagi pihak-pihak yang tetap mangkir tanpa alasan yang sah secara hukum.
Salah satu figur yang menjadi sorotan karena tidak hadir memenuhi panggilan adalah pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo. Namanya masuk dalam daftar saksi yang wajib memberikan keterangan terkait aliran dana diduga suap.
Jejak Para Pelaku Usaha Tembakau
Selain Muhammad Suryo, sejumlah pelaku usaha rokok dan tembakau lainnya juga telah menjalani pemanggilan maupun pemeriksaan oleh penyidik KPK. Mereka adalah H. Khairul Umam yang dikenal dengan nama Haji Her, Arief Harwanto, Johan Sugiharto, Martinus Suparman, serta Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan.
Para pengusaha tersebut disebut-sebut dalam dokumen intelijen KPK yang berkaitan dengan dugaan aliran dana suap kepada tersangka Orlando Hamonangan, pejabat di jajaran DJBC yang kini telah ditahan.
Kasus Pengembangan OTT Februari 2026
Kasus suap di Bea Cukai ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. OTT tersebut terkait dengan dugaan praktik suap dalam pengaturan jalur impor barang.
Saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Lembaga anti-rasuah juga telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai dan aset bernilai puluhan miliar rupiah sebagai barang bukti.
Dugaan sementara dari penyidik, praktik suap dilakukan oleh oknum-oknum tertentu agar barang-barang impor dapat meloloskan diri dari proses pemeriksaan yang seharusnya dilakukan secara ketat sesuai regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













