Love Scamming Seret Fabiola Elizabeth Agnes ke Ranah Hukum

Avatar photo
Love Scamming Seret Fabiola Elizabeth Agnes
Foto: Instagram/fabananash
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Kasus penipuan digital berkedok investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap aktivitas sindikat internasional yang diduga melibatkan model Fabiola Elizabeth Agnes.

Pengungkapan kasus tersebut mencuat setelah aparat menemukan pola kejahatan siber yang berlangsung sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan memanfaatkan modus Love Scamming untuk menjaring korban dari berbagai negara.

Secara umum, love scamming merupakan bentuk penipuan daring yang dilakukan dengan cara membangun hubungan emosional atau romantis menggunakan identitas palsu.

Pelaku biasanya menciptakan profil yang menarik dan meyakinkan untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum akhirnya mengarahkan mereka pada tindakan yang menguntungkan pelaku, terutama dalam bentuk transfer uang atau investasi.

Dalam praktiknya, para pelaku memiliki skenario yang terstruktur. Tahap awal dimulai dengan pencarian target melalui media sosial maupun berbagai platform digital lainnya.

Mereka biasanya menyasar individu yang dianggap rentan secara emosional, kesepian, atau memiliki kemampuan finansial yang baik.

Setelah menemukan sasaran, pelaku menggunakan akun palsu yang dilengkapi foto menarik dan latar belakang profesi yang terlihat meyakinkan, seperti pebisnis, dokter, insinyur, atau profesi bergengsi lainnya.

Setelah komunikasi terjalin, para pelaku mulai membangun kedekatan dengan memberikan perhatian secara intensif.

Mereka menggunakan berbagai cara untuk membuat korban merasa dihargai dan dicintai. Pada fase ini, hubungan emosional sengaja dibangun agar korban semakin percaya dan memiliki ketergantungan psikologis terhadap pelaku.

Tahapan tersebut menjadi inti dari modus Love Scamming yang banyak digunakan dalam berbagai kasus kejahatan siber lintas negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio melalui Kasubdit Siber AKBP Himawan menjelaskan bahwa sindikat yang terungkap memiliki pembagian tugas yang jelas.

Bagian pemasaran bertanggung jawab mencari dan menyaring calon korban yang membutuhkan pendekatan lebih lanjut sebelum diyakinkan untuk berinvestasi.

“Jadi marketing itu untuk menjerat korban. Mereka akan menyortir calon korban yang butuh diyakinkan, maka F yang akan maju melayani video call. Itu supaya korban berinvestasi,” kata Himawan.

Menurut penyidik, keterlibatan Fabiola Elizabeth Agnes didasarkan pada profesinya sebagai model serta kemampuan berkomunikasi yang dinilai mampu meyakinkan calon korban.

Ia disebut berperan dalam proses pendekatan personal melalui komunikasi langsung, termasuk video call, untuk meningkatkan kepercayaan target yang telah diseleksi oleh tim pemasaran.

Himawan menjelaskan bahwa para korban terlebih dahulu diajak menjalin hubungan yang dekat secara personal.

Setelah hubungan tersebut terbentuk, korban mulai diarahkan untuk melakukan pengiriman dana secara bertahap dengan berbagai alasan yang dikaitkan dengan peluang investasi.

“Jadi calon korban dibuat dekat dulu secara personal, baru mereka meminta transfer dana secara bertahap,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa korban yang telah percaya kemudian diarahkan untuk menanamkan modal pada platform perdagangan aset kripto yang telah dimanipulasi.

Situs perdagangan tersebut dikendalikan oleh tim teknologi informasi sindikat sehingga menampilkan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melalui rekayasa sistem pada platform palsu tersebut, korban diyakinkan bahwa investasi mereka menghasilkan keuntungan.

Namun pada kenyataannya, dana yang disetorkan masuk ke dalam jaringan sindikat. Dari hasil penyelidikan, aparat mencatat bahwa kelompok ini telah membidik sekitar 5.000 orang sebagai target operasi.

Sementara itu, jumlah korban yang berhasil teridentifikasi di Indonesia mencapai 133 orang.

Akibat aksi kejahatan tersebut, total kerugian yang dialami para korban secara keseluruhan mencapai sekitar Rp41 miliar.

Nilai kerugian tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan penting terkait penipuan investasi digital yang menggunakan pendekatan emosional sebagai sarana utama untuk menjerat korban.

Kepolisian menegaskan bahwa pola yang digunakan sindikat tersebut merupakan kombinasi antara manipulasi psikologis dan teknologi digital.

Modus seperti ini membuat korban sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi sasaran penipuan hingga kerugian terjadi dalam jumlah besar.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang datang dari pihak yang baru dikenal melalui internet.

Aparat mengingatkan bahwa pendekatan emosional yang dibangun secara cepat di ruang digital dapat menjadi salah satu indikasi awal praktik Love Scamming yang berujung pada penipuan finansial.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tertentu, terlebih jika ajakan tersebut berasal dari orang yang baru dikenal melalui media sosial.

“Masyarakat diharapkan tak mudah mempercayai ajakan berinvestasi, terutama dari orang yang baru dikenal melalui media sosial,” kata Artanto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News