Menit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada pelaku industri pasar modal terkait meningkatnya ancaman kejahatan korporasi yang menyasar sektor strategis tersebut.
Peringatan ini disampaikan seiring makin beragamnya praktik penyimpangan yang muncul dalam aktivitas perdagangan efek dan jasa keuangan.
KPK menyoroti berbagai pola kecurangan yang berkembang di pasar modal, mulai dari praktik manipulasi harga seperti pump and dump hingga penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang berpotensi merugikan investor ritel serta menurunkan tingkat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. Dalam praktiknya, sejumlah tindakan bahkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik dana.
“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” ujar Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi bersama PT RHB Sekuritas Indonesia, Jumat (17/4/2026).
Kunto menegaskan bahwa praktik kecurangan di sektor ini kerap melibatkan pihak internal perusahaan sekuritas maupun aktor yang memiliki akses terhadap sistem transaksi. Ia juga menilai bahwa modus fraud dan korupsi dalam pasar modal semakin kompleks, sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dan sistem pencegahan yang kuat.
Selain penyalahgunaan dana nasabah, manipulasi pasar menjadi salah satu bentuk penyimpangan yang paling sering ditemukan. Beberapa di antaranya adalah transaksi berulang yang tidak wajar demi memperoleh komisi, rekayasa harga penutupan atau marking the close, serta transaksi semu yang disertai penyebaran informasi atau rumor palsu. Seluruh praktik ini dinilai dapat menciptakan distorsi harga dan merugikan investor kecil.
Tidak hanya itu, bentuk kecurangan lainnya juga muncul melalui pemberian informasi yang menyesatkan. Pelaku kerap menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen investasi yang sebenarnya memiliki risiko tinggi, atau dengan sengaja menyembunyikan fakta material terkait emiten tertentu. Kondisi ini membuat investor mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tidak akurat.
Kunto juga menyoroti praktik transaksi di luar mekanisme resmi atau off-market dealings. Dalam skema ini, nasabah diarahkan untuk mentransfer dana ke rekening pribadi pelaku dengan iming-iming keuntungan besar, akses saham eksklusif, atau peluang investasi tertentu yang pada kenyataannya tidak pernah ada.
Menurut KPK, penguatan pencegahan korupsi di sektor swasta menjadi langkah penting yang harus didorong melalui komitmen pimpinan perusahaan dan perbaikan tata kelola. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang memungkinkan korporasi menjadi subjek hukum pidana.
“Pencegahan korupsi di sektor swasta fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” kata Kunto.
Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan mencakup siklus identifikasi risiko korupsi, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, hingga penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
KPK menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan internal serta kepatuhan menjadi kunci untuk menekan potensi penyimpangan yang dapat merusak integritas pasar modal. Dengan demikian, berbagai bentuk modus fraud dan korupsi diharapkan dapat dicegah sejak dini melalui kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
