Persidangan Militer Kasus Andrie Yunus Dinilai Tak Berpihak pada Keadilan

Persidangan Militer Kasus Andrie Yunus
Persidangan Militer Kasus Andrie Yunus. sumber img: X BBC News Indonesia
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kembali menyoroti jalannya proses hukum dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Mereka menilai rangkaian proses di pengadilan militer belum mencerminkan keadilan substantif bagi korban dan justru menyisakan banyak kejanggalan dalam pembuktian maupun sikap majelis hakim.

Perwakilan TAUD, Muhammad Isnur, mengungkapkan bahwa sidang yang digelar pada 6 Mei 2026 menunjukkan berbagai persoalan serius, baik dari aspek pemeriksaan saksi maupun cara majelis hakim memimpin jalannya perkara.

Menurutnya, dinamika yang terjadi dalam persidangan militer tersebut memperkuat dugaan bahwa proses hukum belum berjalan secara objektif.

Isnur menyebut dalam sidang itu majelis hakim memeriksa empat orang saksi, termasuk Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.

Namun, hingga proses berjalan, belum terdapat tindakan tegas berupa pemecatan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ia menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas dalam proses peradilan. “Apa yang terlihat dalam sidang memperlihatkan banyak persoalan serius yang membuat proses hukum ini jauh dari rasa keadilan bagi korban,” ujar Isnur dalam keterangannya, Kamis (7/4).

Lebih lanjut, TAUD juga mengkritik sikap majelis hakim yang dinilai tidak imparsial. Dalam persidangan, terdapat pernyataan hakim yang dianggap meremehkan substansi perkara, termasuk narasi terkait pemilihan wadah air keras serta cara tindakan pelaku yang dinilai “lucu-lucuan”.

Menurut TAUD, pernyataan tersebut mencerminkan potensi konflik kepentingan karena perkara ditangani dalam lingkungan internal militer.

Dalam catatan TAUD, persidangan militer juga memperlihatkan ketidakkonsistenan dalam pemanggilan saksi. Andrie Yunus justru kembali diminta hadir sebagai saksi, padahal sebelumnya ia tidak pernah diperiksa oleh Oditurat Militer dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

TAUD menilai hal ini bertentangan dengan keterangan sebelumnya dari pihak oditurat yang menyebut keterangan korban tidak diperlukan.

Kondisi tersebut dianggap sebagai kontradiksi yang memperlemah proses formil perkara. Mereka bahkan menyebut sejak awal berkas seharusnya dapat ditolak karena dianggap tidak layak diproses lebih lanjut.

Selain itu, TAUD juga mempertanyakan mengapa hanya Komandan Denma BAIS TNI yang dihadirkan dalam sidang, tanpa melibatkan pihak yang lebih bertanggung jawab dalam struktur organisasi, yakni mantan Kepala BAIS TNI Jenderal Yudi Abrimantyo. Diketahui, Yudi telah menyerahkan jabatan pada 25 Maret 2026.

Menurut TAUD, absennya pihak tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam penerapan asas persamaan di hadapan hukum. Mereka menilai struktur kepangkatan dan kultur internal militer berpotensi memengaruhi objektivitas proses hukum.

Di sisi lain, kritik juga diarahkan pada penggunaan pasal dalam dakwaan. TAUD berpendapat bahwa perbuatan yang dialami Andrie Yunus tidak tepat jika hanya dikategorikan sebagai penganiayaan.

Mereka menilai peristiwa tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindakan teror kekerasan serta dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Dalam persidangan militer itu pula, TAUD menyoroti fakta bahwa empat terdakwa disebut tidak sedang bertugas dalam pengamanan Hotel Fairmont saat aksi interupsi terhadap rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI pada 16 Maret 2026 berlangsung.

Fakta ini dinilai melemahkan konstruksi dakwaan yang sebelumnya disampaikan Oditur Militer dalam sidang perdana pada 29 April.

TAUD menilai tidak adanya hubungan langsung antara aksi Andrie Yunus dengan dugaan motif dendam pribadi yang disampaikan para terdakwa semakin memperkuat adanya kejanggalan dalam perkara tersebut.

Mereka menilai proses hukum yang berjalan saat ini belum mampu menjawab secara utuh duduk perkara yang sebenarnya.

Dengan berbagai catatan tersebut, TAUD menegaskan bahwa jalannya proses hukum perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

Menurut mereka, transparansi dan imparsialitas menjadi kunci penting agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer tetap terjaga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version