Nabilah O’brien Akhiri Konflik Restoran dengan Perdamaian Tanpa Sisa

Avatar photo
Nabilah O'brien

Menit.co.id – Kasus hukum yang melibatkan pemilik restoran Nabilah O’brien di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, akhirnya menemukan titik terang setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Perseteruan antara Nabilah dengan pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu resmi ditutup dengan pencabutan laporan kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (9/3/2026), konflik bermula ketika Nabilah O’brien melaporkan pasutri tersebut karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restorannya.

Laporan ini dibuat setelah somasi yang dikirimkan Nabilah tidak direspon oleh pasutri.

Laporan Nabilah teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 September 2025. Dugaan pencurian ini sempat terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Insiden bermula ketika pasangan tersebut datang ke restoran Nabilah O’brien, memesan 11 menu makanan dan tiga minuman senilai Rp530.150.

Karena merasa pesanan terlalu lama, mereka nekat masuk ke dapur untuk mengambil makanan yang dipesan. Pasutri itu kemudian pergi meninggalkan restoran tanpa membayar.

Beberapa waktu kemudian, Nabilah mengunggah video dan tulisan di media sosial terkait pengakuannya yang justru dijadikan tersangka, padahal menurutnya dia korban. Dalam unggahannya, Nabilah meminta keadilan melalui Komisi III DPR RI.

“Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar,” tulis Nabilah di Instagram.

Komisi III DPR merespons curhatan Nabilah O’brien dan merencanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasusnya. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum.

Polisi menyebut kasus Nabilah O’brien sebenarnya merupakan dua perkara berbeda. Nabilah awalnya melaporkan pasutri yang diduga mencuri makanan, kemudian dilaporkan balik karena menyebarkan rekaman CCTV restoran.

“Untuk perkara di Restoran Bibi Kelinci, terdapat dua laporan berbeda yang ditangani di kepolisian berbeda,” jelas Polsek Mampang Prapatan.

Dalam proses hukum awal, kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Nabilah O’brien bersama kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, menyatakan akan menempuh praperadilan untuk membatalkan status tersangka.

“Lalu praperadilan seperti apa? Kami akan tempuh semua upaya hukum untuk membatalkan status tersangka klien kami,” ujar Goldie dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan.

Kini, perseteruan tersebut resmi berakhir. Polri menyatakan semua pihak telah menandatangani perjanjian perdamaian, mencabut laporan, dan menghapus konten terkait kasus dari media sosial.

“Empat pihak hadir dan melakukan perjanjian perdamaian, termasuk pencabutan laporan masing-masing,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Status tersangka Nabilah O’brien dan pasutri kini gugur seiring tercapainya mediasi. Trunoyudo menambahkan bahwa proses ini memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

Nabilah O’brien pun menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, atas dukungannya. “Saya mau bilang makasih sama Pak Habiburokhman. Terbaik,” kata Nabilah usai mediasi di Bareskrim Polri.

Meski belum memastikan kehadirannya di RDPU, Nabilah merasa lega karena status tersangkanya telah digugurkan. “Pokoknya saya sudah bukan tersangka,” singkatnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News