Menit.co.id – Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP mendapat sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan, ungkap Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto.
Dari total tersebut, 8 orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami telah meneliti lebih dari 600 awardee dan menetapkan sanksi, termasuk pengembalian dana oleh 8 orang. Sisanya, 36 orang, masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.
Informasi ini diperoleh melalui data perlintasan imigrasi, laporan masyarakat, dan penelusuran media sosial para awardee.
Sudarto menegaskan bahwa tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran, karena beberapa penerima beasiswa LPDP sedang menjalani magang atau membangun usaha di luar negeri sesuai pedoman yang berlaku.
Beberapa awardee juga sudah menyelesaikan masa pengabdian atau sedang melaksanakan tugas resmi dari instansinya.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional. Dana publik harus dikembalikan dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan Indonesia,” ujarnya.
Sanksi bagi penerima yang melanggar dapat berupa pengembalian dana beserta bunga, serta pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan. Ketentuan ini tercantum jelas dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa LPDP.
Kasus salah satu alumni LPDP berinisial DS yang sempat viral di media sosial juga menjadi perhatian Sudarto. “Tindakan ini tidak mencerminkan integritas, etika, dan nilai kebangsaan yang ditanamkan LPDP kepada para penerima beasiswa,” tambahnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa suami DS telah menyatakan kesediaannya mengembalikan dana beasiswa beserta bunga.
“Pimpinan LPDP sudah berkomunikasi dengan suami yang bersangkutan, dan dia setuju mengembalikan dana beserta bunganya, sesuai prinsip keadilan,” ujar Menkeu.
Kasus ini mencuat setelah DS viral di media sosial karena mengunggah video yang memperlihatkan paspor Inggris anaknya, dengan keterangan yang dianggap merendahkan paspor Indonesia.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan penerima beasiswa LPDP terhadap aturan pengabdian dan etika publik.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













