Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Pelaku Berhasil Ditangkap

Avatar photo
Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

Menit.co.id – Polisi berhasil mengamankan Raihan Mufazzar, pelaku pembacokan terhadap mahasiswi UIN Suska Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23).

Kasus ini membuat perhatian publik tertuju pada kampus tersebut. Pelaku berusia 21 tahun ini terancam hukuman 12 tahun penjara karena perbuatannya di lingkungan UIN Suska Riau.

“Pelaku berinisial R kini diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (26/2/2026).

Penyelidikan dilakukan oleh Polsek Binawidya dengan dukungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Raihan dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” jelas Pandra.

Pandra menambahkan, penerapan pasal tersebut berdasarkan dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi pelaku.

“Pelaku datang membawa senjata tajam, ini menandakan ada persiapan sebelum kejadian. Hal ini sedang kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai II Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, saat korban bersiap mengikuti ujian akhir, Munaqosah.

Tiba-tiba pelaku datang sambil membawa beberapa senjata tajam, termasuk parang dan golok, lalu menyerang korban.

“Korban mengalami luka di wajah, bahu, dan kaki. Ada sekitar dua sampai tiga kali bacokan,” terang Pandra.

Faradilla telah mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk pemulihan lebih lanjut. “Saat ini kondisi korban mulai stabil,” imbuh Pandra.

Menurut penyidik, dugaan sementara motif penganiayaan terkait masalah asmara. Pelaku diduga memiliki perasaan terhadap korban, namun ditolak.

“Pelaku dan korban saling mengenal, diduga karena persoalan asmara,” ujar Pandra.

Pandra menegaskan, kepolisian akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. “Kasus masih didalami,” tegasnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News