Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 68 Calon Pekerja Migran ke Malaysia

Avatar photo
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 68 Calon Pekerja Migran ke Malaysia

Menit.co.id – Aparat kepolisian dari Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan manusia yang melibatkan 68 orang calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang tersangka turut diamankan karena diduga berperan sebagai pengatur keberangkatan non-prosedural tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Polisi Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa para korban terdiri dari 61 warga negara Indonesia dan tujuh warga negara asing yang berasal dari Myanmar serta Bangladesh.

Rombongan tersebut diketahui berencana berangkat melalui salah satu pelabuhan kecil di Kecamatan Medang Kampai menggunakan kapal tanpa dokumen resmi.

“Dua tersangka diamankan di Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,” ungkap Hasyim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dumai pada Kamis.

Menurut data yang dihimpun, para calon pekerja migran Indonesia itu berasal dari berbagai daerah seperti Sumatera Barat, Aceh, Kerinci Jambi, Sumatera Utara, hingga Lombok.

Sementara tujuh orang warga asing yang ikut dalam rombongan diketahui berasal dari Myanmar dan Bangladesh.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Pantai Selinsing pada Sabtu (18/4), terkait rencana keberangkatan sejumlah orang secara ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan puluhan calon korban sebelum diberangkatkan.

Dalam pengembangan kasus, petugas kemudian menelusuri lokasi lain yang diduga menjadi tempat penampungan.

Sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat, ditemukan dan di lokasi tersebut kembali ditemukan lima orang yang diduga merupakan bagian dari rombongan yang sama.

Polres Dumai juga berhasil mengidentifikasi peran masing-masing tersangka. MF diketahui berperan sebagai penampung calon pekerja migran dari berbagai daerah sebelum diberangkatkan secara ilegal.

Sementara RGS bertugas sebagai sopir yang mengantar jemput para korban dari rumah singgah menuju titik keberangkatan di pesisir pantai.

Kedua tersangka sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (20/4). Saat diamankan, keduanya mengakui seluruh perbuatan yang telah dilakukan dalam jaringan pengiriman pekerja migran non-prosedural tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Angga FH mengungkapkan bahwa motif para pelaku menjalankan praktik ilegal ini didasari oleh keinginan untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Terhadap 61 calon pekerja migran warga Indonesia selanjutnya dilimpahkan ke Badan Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pekanbaru, dan tujuh warga asing diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat praktik pengiriman pekerja migran tanpa prosedur resmi masih kerap terjadi dan berisiko tinggi terhadap keselamatan para korban.

Dalam proses hukum yang berjalan, Polres Dumai menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Aturan tersebut memberikan ancaman pidana bagi pihak mana pun yang terbukti merekrut, menampung, atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin resmi dari pemerintah.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal yang berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News