Menit.co.id – Nama Ponpes Ndholo Kusumo mendadak menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum kiai dengan korban puluhan santriwati.
Perkembangan kasus ini mendorong Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati mengambil langkah tegas dengan menghentikan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2026/2027 di lingkungan pondok tersebut.
Kepala Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, secara resmi menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal di Ponpes Ndholo Kusumo.
Fokus utama saat ini adalah memastikan keamanan serta keberlangsungan pendidikan bagi santri yang masih terdaftar.
“Untuk Ponpes Ndholo Kusumo tidak menerima santri baru,” ujar Ahmad Syaiku dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026).
Kebijakan ini diambil setelah muncul laporan yang menyebutkan sekitar 50 santriwati menjadi korban dalam kasus tersebut. Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat sekaligus tuntutan agar ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan di dalam pesantren.
Seiring dengan penanganan kasus, sejumlah santriwati telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Meski demikian, pihak Kemenag menegaskan bahwa hak pendidikan mereka tetap menjadi prioritas dan tidak akan diabaikan.
“Untuk santri yang dipulangkan ada opsi apakah pembelajaran daring atau pindah satuan pendidikan. Tetapi bagi yang akan melaksanakan ujian, akan tetap berjalan,” jelas Syaiku.
Bagi santri yang tidak memiliki orang tua atau dalam kondisi yatim-piatu, Kemenag telah menyiapkan sejumlah alternatif relokasi ke lembaga pendidikan yang dinilai lebih aman dan layak.
Beberapa di antaranya adalah Ponpes Al Akrom Banyuurip di Pati, Yayasan Yatama di Desa Kajen Kecamatan Margoyoso, serta Yayasan Yatama Pati.
Meskipun penerimaan santri baru dihentikan, kegiatan akademik tertentu tetap berlangsung, khususnya bagi siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Ujian tetap dijadwalkan pada 4 hingga 12 Juni 2026 dengan pengawasan yang diperketat guna menjamin keamanan dan kenyamanan peserta didik.
“Selama ujian, siswa kelas VI ditempatkan di gedung MI lantai 3 dengan bimbingan dan pendampingan langsung dari guru madrasah,” tambahnya.
Sementara itu, santri di luar kelas VI diarahkan untuk mengikuti pembelajaran secara daring hingga ada keputusan lanjutan dari pihak berwenang.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas proses belajar mengajar di tengah situasi yang belum sepenuhnya kondusif.
Langkah penghentian PPDB di Ponpes Ndholo Kusumo menjadi penegasan bahwa aspek perlindungan peserta didik harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar tata kelola pendidikan pesantren ke depan semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh santri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













