Menit.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan adanya potensi benturan filosofi hukum dalam RUU Perampasan Aset, terutama terkait pergeseran fokus hukum dari subjek ke objek.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi dan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Soedeson menilai bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana (non-conviction based) yang mengedepankan prinsip in rem atau fokus pada barang, berpotensi mencederai karakter hukum Indonesia. Indonesia menganut sistem civil law yang bersifat in personam, yaitu fokus pada orang sebagai subjek hukum.
“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini Civil Law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Soedeson di ruang rapat Komisi III.
Risiko Pelanggaran Hak Konstitusional
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan aset tanpa melalui proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak atas perlindungan harta kekayaan. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah.
“Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas,” tegas Soedeson.
Perspektif Hukum Perdata
Lebih lanjut, Soedeson menjelaskan dari perspektif hukum perdata bahwa peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang ketat dan terstruktur. Proses tersebut mencakup kesepakatan hingga penyerahan hak secara administratif (levering). Ia menekankan bahwa jika RUU Perampasan Aset mengabaikan prosedur ini, tindakan negara bisa dianggap prematur dan melanggar hukum.
“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” jelasnya.
Kekhawatiran Soal Batasan Kerugian Negara
Selain fokus pada perampasan, Soedeson memberikan peringatan keras terkait wacana penghapusan elemen “kerugian negara” dalam RUU ini. Menurutnya, tanpa batasan kerugian negara yang jelas, penegakan hukum bisa menjadi tidak terkendali dan menimbulkan risiko penyalahgunaan wewenang.
“Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” imbuh Soedeson.
Implikasi terhadap Penegakan Hukum
Dengan mengedepankan prinsip in rem, RUU Perampasan Aset berpotensi mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia. Selama ini, hukum pidana di Tanah Air menekankan tanggung jawab individu (in personam), bukan sekadar barang atau aset yang dimiliki. Pergeseran ini menimbulkan dilema antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Para pakar hukum menekankan bahwa mekanisme perampasan aset harus tetap memperhatikan prosedur hukum yang ada. Mengabaikan prinsip due process bisa menimbulkan preseden hukum yang merugikan, bahkan bagi negara itu sendiri.
Kesimpulan
Rangkaian diskusi di Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa meskipun tujuan RUU Perampasan Aset adalah memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan finansial, terdapat sejumlah isu mendasar yang harus diatasi. Potensi benturan filosofi hukum, perlindungan hak konstitusional, prosedur perdata yang ketat, dan batasan kerugian negara menjadi sorotan penting.
Soedeson menegaskan bahwa setiap upaya legislasi harus sejalan dengan karakter hukum Indonesia. Tanpa memperhatikan prinsip in personam, implementasi RUU Perampasan Aset berisiko mencederai hak warga negara dan menimbulkan konflik hukum di masa depan.
Dengan demikian, pembahasan RUU ini tidak hanya menekankan efektivitas hukum, tetapi juga prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara sebagai landasan utama sistem hukum Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
