Menit.co.id – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Bambang Setyawan, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Langkah hukum ini menyoroti keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara yang diajukan Bambang diklasifikasikan sebagai pengujian “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan”.
Permohonan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya pada Selasa, 28 April 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pihak termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda pembacaan permohonan apabila para pihak telah hadir secara lengkap di persidangan. Informasi ini juga tercatat dalam SIPP PN Jakarta Selatan pada Senin (4/5).
Langkah hukum Bambang menjadi bagian dari upaya praperadilan yang digunakan untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Fokus utama pengajuan ini adalah keberatan terhadap tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan dalam tahap penyidikan kasusnya.
Dari pihak KPK, Juru Bicara Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya menghormati penuh hak setiap tersangka dalam menggunakan mekanisme praperadilan sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk checks and balances yang wajar dalam proses peradilan.
“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan praperadilan. Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” ujar Budi, Senin pagi.
Ia juga menambahkan bahwa KPK meyakini seluruh proses penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Karena itu, KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi proses praperadilan tersebut secara terbuka di persidangan.
“Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” lanjutnya.
Sebelum perkara Bambang, upaya serupa juga pernah dilakukan oleh mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Namun, permohonan praperadilan tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan: “Mengadili, satu, menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” yang dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (20/4).
Selain Bambang, KPK juga menetapkan Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait sengketa lahan. Perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Sementara itu, KPK turut memproses hukum Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman serta Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma, yang diduga sebagai pemberi suap. Perkara keduanya telah dilimpahkan dan memasuki proses pemeriksaan di pengadilan.
Dalam konstruksi perkara, Bambang Setyawan juga dijerat dengan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kasus ini sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pekan pertama Februari lalu.
Sejak penyidikan dimulai, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret para pihak tersebut.
Dengan bergulirnya sidang praperadilan ini, publik kini menantikan bagaimana pengadilan akan menilai keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK serta apakah proses hukum yang telah berjalan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











