Roni Pasla Soroti Lapak Liar Jalan Pangeran Hidayat, Minta Penertiban Tegas di Pekanbaru

Avatar photo
Roni Pasla Soroti Lapak Liar Jalan Pangeran Hidayat

Menit.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, menyoroti keberadaan lapak pedagang yang berada di sepanjang Jalan Pangeran Hidayat.

Ia menilai aktivitas tersebut telah melanggar aturan karena menggunakan badan jalan sebagai area berjualan sekaligus media promosi, yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk kepentingan tersebut.

Menurutnya, kondisi itu bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga telah menimbulkan dampak nyata terhadap kelancaran arus lalu lintas di kawasan padat tersebut. Aktivitas di badan jalan dinilai mengurangi ruang gerak kendaraan dan berpotensi memicu kemacetan.

“Badan jalan yang digunakan untuk promosi seperti di Pangeran Hidayat itu jelas sudah menyalahi aturan. Tentu harus ditindak tegas demi kelancaran lalu lintas,” ujarnya pada Kamis, 16 April 2026.

Selain itu, Roni Pasla yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Pekanbaru menegaskan bahwa upaya penertiban tidak bisa dilakukan secara parsial atau hanya berfokus pada satu titik lokasi saja. Menurutnya, penanganan harus bersifat menyeluruh dan konsisten di seluruh wilayah kota.

Ia menekankan bahwa penegakan aturan merupakan tanggung jawab bersama antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Kedua instansi tersebut, kata dia, perlu memperkuat koordinasi agar penertiban berjalan efektif dan tidak terkesan setengah hati.

“Yang menindak tentu Dishub bekerja sama dengan Satpol PP. Tapi ini bukan hanya di Jalan Pangeran Hidayat, harus dilihat secara keseluruhan di Kota Pekanbaru,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Roni Pasla juga mendorong agar kedua instansi terkait rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai ruas jalan kota. Hal ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dibiarkan berlarut-larut, baik oleh pedagang kaki lima maupun pengendara kendaraan bermotor.

Ia menyoroti bahwa penertiban tidak hanya menyasar aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan, tetapi juga kendaraan yang diparkir sembarangan, terutama di area yang sudah jelas memiliki rambu larangan parkir. Menurutnya, pelanggaran parkir kerap menjadi pemicu utama terganggunya kelancaran lalu lintas.

“Bukan hanya pedagang, tapi juga kendaraan yang parkir serampangan di tepi jalan, padahal sudah ada rambu larangan. Itu juga harus ditindak tegas. Jangan setengah-setengah, harus menyeluruh supaya kota ini tertib,” jelasnya.

Sebagai perbandingan, ia menyinggung penerapan aturan di daerah lain seperti Batam yang dinilai lebih tegas dalam menindak pelanggaran parkir, termasuk dengan tindakan penderekan kendaraan yang melanggar aturan.

“Di Batam, kalau ada yang parkir sembarangan langsung diderek. Itu bentuk ketegasan yang bisa jadi contoh,” tambahnya.

Selain persoalan di Jalan Pangeran Hidayat, Roni Pasla juga menyoroti kondisi di kawasan Pasar Pagi Arengka yang kerap mengalami kemacetan akibat parkir kendaraan yang tidak teratur.

Menurutnya, situasi tersebut sering menimbulkan kebingungan bagi pengguna jalan karena kendaraan yang berhenti sembarangan di tepi jalan.

“Kadang-kadang kita kaget, kita kira mobil itu lagi jalan, ternyata pas dekat mobil parkir. Itu terjadi di Pasar Pagi Arengka, dan jelas jadi sumber kemacetan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa aturan lalu lintas harus diterapkan secara merata tanpa pengecualian di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Semua ruas jalan, kata dia, harus difungsikan sesuai dengan peruntukannya agar tidak terjadi ketidaktertiban yang berulang.

“Jadi aturannya harus berlaku untuk semua, tidak hanya di satu jalan. Semua ruas jalan di Pekanbaru harus difungsikan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan tidak melakukan parkir sembarangan. Kesadaran publik dinilai menjadi faktor penting dalam mengurangi potensi kemacetan di perkotaan.

Di sisi lain, ia turut mengusulkan agar Dinas Perhubungan menyediakan layanan pengaduan atau call center khusus yang menangani persoalan lalu lintas.

Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah melaporkan pelanggaran di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

“Kita minta ada call center khusus di Dishub untuk masalah jalan. Jadi kalau masyarakat melihat parkir sembarangan yang menyebabkan macet, bisa langsung melapor dan petugas turun ke lokasi. Saya rasa ini akan lebih efektif,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News