Samsat Soekarno Hatta Terima Sanksi, Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Pelayanan Pajak Kendaraan Harus Optimal

Samsat Soekarno Hatta Terima Sanksi

Menit.co.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung.

Langkah ini dilakukan karena ditemukannya pelanggaran terhadap surat edaran terbaru mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama. Kebijakan ini sudah berlaku di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026.

Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa masih ada petugas yang tidak memberikan layanan sesuai aturan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang telah melakukan investigasi terkait efektivitas surat edaran gubernur. Ternyata pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini tidak perlu KTP pemilik pertama, namun masih ada petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik,” jelas Dedi, dikutip dari Instagram dan dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (8/4/2026).

Langkah Tegas Pemerintah Provinsi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dedi Mulyadi memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta secara sementara.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan upaya memastikan pelayanan publik di Jawa Barat berjalan optimal.

“Informasi tersebut kami tindaklanjuti semalam dan hari ini Kepala Samsat Soekarno Hatta dinonaktifkan sementara,” ungkap Dedi.

Pemerintah provinsi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari akar masalah mengapa aturan baru ini belum sepenuhnya diterapkan.

Pemeriksaan akan melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dedi menambahkan, “Dari investigasi ini akan ditemukan fakta-fakta yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan.”

Pentingnya Pelayanan Publik yang Berkualitas

Dedi Mulyadi menekankan bahwa setiap petugas Samsat harus serius memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam urusan pembayaran pajak kendaraan.

“Saya menghimbau seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan terbaik. Jangan mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat,” tegas Dedi.

Selain itu, mantan Bupati Purwakarta ini mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan laporan terkait pelayanan. Menurutnya, masukan warga sangat penting untuk memperbaiki kualitas layanan publik.

“Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jawa Barat,” imbuhnya.

Kebijakan Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026. Dengan begitu, masyarakat kini cukup membawa STNK saat memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Cukup membawa STNK saja,” jelas Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis pada Senin (6/4/2026).

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan memangkas birokrasi, sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan agar tercatat atas nama pemilik saat ini.

Dampak Kebijakan Terhadap Layanan Samsat

Langkah Gubernur Dedi Mulyadi ini bertujuan meningkatkan efisiensi layanan Samsat di seluruh Jawa Barat, termasuk di Samsat Soekarno Hatta.

Dengan aturan baru, masyarakat tidak lagi terbebani dokumen tambahan seperti KTP pemilik pertama, sehingga proses perpanjangan pajak menjadi lebih cepat dan mudah.

Namun, temuan bahwa masih ada petugas yang tidak mematuhi aturan ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat.

Pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat dan BKD diharapkan dapat memastikan semua kantor Samsat menjalankan kebijakan ini secara konsisten.

Komitmen Untuk Pelayanan Terbaik

Kebijakan terbaru ini menegaskan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik, mempermudah pembayaran pajak kendaraan, dan memastikan seluruh masyarakat Jawa Barat mendapatkan layanan yang adil dan cepat.

Dengan penonaktifan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta, Gubernur Dedi Mulyadi berharap menjadi contoh bagi seluruh pegawai Samsat untuk mematuhi aturan dan menjaga profesionalitas dalam melayani masyarakat.

Masyarakat kini dapat memanfaatkan aturan baru ini dengan lebih nyaman dan tanpa hambatan birokrasi. Dengan membawa STNK saja, proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor menjadi lebih efisien, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di Jawa Barat.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum bagi semua Samsat, termasuk Samsat Soekarno Hatta, untuk memperkuat disiplin internal dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version