Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur Namun Kasus Tetap Berjalan

Sekjen DPR Indra Iskandar

Menit.co.id – Nama Sekjen DPR Indra Iskandar, belakangan kembali menjadi sorotan publik setelah memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut memunculkan berbagai tafsir di masyarakat, terutama terkait kelanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Namun demikian, kemenangan praperadilan itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, menegaskan bahwa mekanisme praperadilan hanya menyentuh aspek administratif atau formil dalam proses penegakan hukum, bukan pada pokok perkara.

Menurutnya, hakim dalam praperadilan tidak menilai bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan hanya menguji apakah prosedur penetapan tersangka dan tindakan penyidikan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia mencontohkan kemungkinan adanya kesalahan administratif dalam proses penetapan tersangka yang membuat keputusan tersebut dapat dibatalkan.

Praswad menekankan bahwa yang dibatalkan dalam putusan tersebut hanya status tersangka, bukan keseluruhan perkara pidana yang tengah disidik.

Karena itu, rangkaian penyidikan tetap dapat dilanjutkan, terlebih kasus ini melibatkan sejumlah pihak lain yang sebagian sudah menjalani proses persidangan hingga putusan.

Dalam keterangannya, Praswad juga menyebut bahwa Sekjen DPR Indra Iskandar masih berpotensi kembali ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik KPK dapat memperbaiki kekurangan prosedural yang menjadi dasar gugurnya status sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa prinsip nebis in idem tidak melarang seseorang untuk kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, selama belum ada putusan akhir yang mengikat terkait pokok perkara.

Selain itu, jika dalam perkembangan persidangan terhadap pihak lain ditemukan bukti baru, maka penyidik tetap memiliki ruang untuk mengembangkan perkara tersebut. Dengan demikian, status hukum seseorang masih dapat berubah seiring bertambahnya alat bukti.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries. Ia menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, tanpa masuk ke substansi apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana.

Albert menjelaskan bahwa pembatalan status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang terbebas dari dugaan perbuatan pidana. Menurutnya, proses penyidikan masih dapat dibuka kembali apabila ditemukan alat bukti baru yang sah dan mencukupi.

Dalam konteks dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Albert menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum. Ia menyebut bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup serta adanya kerugian negara yang nyata, bukan sebaliknya.

Di sisi lain, KPK menyatakan menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa putusan itu merupakan bagian dari due process of law dalam menguji aspek formal penyidikan.

KPK juga menyampaikan bahwa mereka akan mempelajari pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah lanjutan. Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan praperadilan.

Hakim tunggal dalam perkara tersebut sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar tidak sah karena dinilai KPK belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup.

Putusan itu sekaligus membatalkan status tersangka dalam perkara pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR tahun 2020.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar bersama beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam pengadaan tersebut.

Para pihak tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka itu dilakukan melalui surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada awal 2024, setelah sebelumnya perkara naik dari tahap penyelidikan.

Sebelum penetapan tersebut, Sekjen DPR Indra Iskandar juga diketahui telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam tahap awal penyelidikan sejak 2023, sebelum akhirnya mengajukan gugatan praperadilan pada 2026.

Dengan demikian, meskipun status tersangka telah gugur melalui mekanisme praperadilan, para pakar hukum menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir.

Selama masih terdapat ruang pembuktian dan pengembangan perkara, penyidikan tetap dapat dilanjutkan oleh KPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version