Sidak Dua Perusahaan, DPRD Riau Temukan Dugaan Pelanggaran Pajak Daerah

DPRD Riau Temukan Dugaan Pelanggaran Pajak Daerah
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah dari DPRD Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Duri dan Dumai, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan langsung terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sidak tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Abdullah, didampingi anggota Hardi Candra serta sejumlah anggota pansus lainnya. Pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari upaya konkret legislatif daerah untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Riau menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim pansus menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu optimalisasi penerimaan daerah. Temuan-temuan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan potensi kebocoran PAD, terutama dari sektor industri yang memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi daerah.

Saat melakukan kunjungan ke PT Indo Palm di Dumai, pansus menyoroti lemahnya komunikasi antara pihak perusahaan dengan Pemerintah Provinsi Riau. Perusahaan dinilai kurang responsif terhadap surat resmi maupun permintaan data yang dikirimkan pemerintah daerah. Kondisi ini dianggap menghambat proses pengawasan dan evaluasi kewajiban perpajakan yang seharusnya berjalan secara terbuka.

Abdullah menegaskan pentingnya keterbukaan perusahaan dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah. Ia menyebut bahwa data yang diminta oleh pemerintah provinsi selama ini tidak mendapatkan respons yang memadai, sehingga perlu ada perbaikan serius dari pihak perusahaan.

“Yang pertama kami tegaskan agar perusahaan komunikatif terhadap surat menyurat pemerintah provinsi, khususnya seluruh data yang dibutuhkan. Selama ini dinilai kurang koordinasi,” ujarnya.

Selain persoalan komunikasi, pansus juga menemukan indikasi adanya kewajiban pajak alat berat yang diduga belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan lanjutan guna memastikan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan perpajakan daerah yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan tersebut juga muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak bahan bakar. Perusahaan diketahui mendapatkan pasokan bahan bakar dari luar provinsi, yakni dari Jambi, sehingga menimbulkan dugaan bahwa pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah Riau justru dibayarkan di luar wilayah tersebut.

Situasi ini dinilai dapat berdampak langsung pada berkurangnya potensi pendapatan daerah. Oleh karena itu, pansus berencana melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen transaksi, termasuk invoice pembelian bahan bakar untuk memastikan lokasi pembayaran pajak yang sebenarnya.

“Kita akan minta dilakukan pengecekan ulang terhadap invoice untuk memastikan apakah pajak bahan bakar itu benar-benar dibayar di Provinsi Riau atau tidak,” tegas Abdullah.

Sementara itu, dalam sidak terpisah di perusahaan Murini Samsam yang berada di Duri, pansus menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak air permukaan. Berdasarkan hasil pengamatan awal, nilai pajak yang dibayarkan perusahaan dinilai tidak sebanding dengan kapasitas produksi yang dimiliki.

Perusahaan tersebut diketahui memiliki kapasitas produksi sekitar 75 ton per jam, namun hanya membayar pajak air permukaan kurang dari Rp1 juta per bulan. Angka ini dianggap sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan perusahaan lain yang memiliki kapasitas produksi serupa di wilayah yang sama, di mana pembayaran pajaknya bisa mencapai Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan.

Temuan ini kemudian mendorong pansus untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna dilakukan pendalaman secara hukum dan administratif. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan ketidaksesuaian pembayaran pajak yang ditemukan di lapangan.

Abdullah menegaskan bahwa langkah sidak dan tindak lanjut yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan dalam menutup celah kebocoran pendapatan daerah. Menurutnya, pengawasan yang ketat harus terus dilakukan agar seluruh potensi PAD dapat tergali secara maksimal dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

Peran DPRD Riau menjadi sangat penting dalam memastikan seluruh proses pengelolaan pendapatan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Pengawasan langsung ke lapangan menjadi salah satu instrumen utama untuk memastikan tidak adanya penyimpangan yang dapat merugikan daerah.

Melalui rangkaian sidak tersebut, DPRD Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap sektor-sektor strategis yang berpotensi besar terhadap penerimaan daerah. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat fondasi keuangan daerah di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version