Tangis Ketua DPRD Magetan Suratno Saat Ditahan dalam Kasus Korupsi Pokir

Tangis Ketua DPRD Magetan Suratno

Menit.co.id – Suasana haru menyelimuti proses penahanan Ketua DPRD Magetan Suratno yang digiring oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menuju mobil tahanan pada Kamis (23/4) sore.

Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna khas, Ketua DPRD Magetan Suratno tampak tak kuasa menahan tangis ketika resmi ditahan terkait dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).

Ketua DPRD Magetan Suratno menjadi satu dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat hukum. “Alat bukti telah cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Radar Madiun (Jawa Pos Grup), Jumat (24/4).

Selain Ketua DPRD Magetan Suratno, penyidik juga menetapkan nama lain, yakni Juli Martana yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, serta Jamaludin Malik, mantan anggota DPRD periode 2019–2024. Tiga tersangka lainnya berasal dari unsur pendamping dengan inisial AN, TH, dan ST.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung, pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan 788 bundel dokumen penting dan mengamankan 12 barang bukti elektronik guna memperkuat konstruksi perkara.

Sabrul menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan untuk tahun anggaran 2020 hingga 2024. Total dana yang direkomendasikan mencapai Rp 335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp 242 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun demikian, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya penyimpangan pada 24 kelompok kegiatan. Modus operandi yang digunakan diduga dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan dana.

Menurut Sabrul, kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas dalam pengajuan program. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban disebut telah dikondisikan oleh oknum anggota dewan melalui pihak ketiga. “Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas. Proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga,” jelasnya.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pemotongan dana yang diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan pribadi. Pelaksanaan kegiatan pun dialihkan kepada pihak ketiga, yang seharusnya dilakukan secara swakelola sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, terungkap pula adanya indikasi pengadaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat,” tegas Sabrul.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh tersangka kini mendekam di Rutan Kelas II B Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut selama masa penahanan yang telah ditentukan.

Di akhir pernyataannya, Sabrul menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dalam pengungkapan kasus ini. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan perkara ini,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version