Teddy Pardiyana Gagal Ajukan Ahli Waris Lina Jubaedah di PA Bandung

Teddy Pardiyana Gagal Ajukan Ahli Waris Lina Jubaedah
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung resmi menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana terkait harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah.

Putusan tersebut dibacakan melalui sistem e-court pada Selasa, 5 Mei 2026, setelah pengajuan perkara yang telah didaftarkan sejak 1 Desember 2025 dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan seharusnya berbentuk gugatan sengketa waris, bukan sekadar permohonan penetapan ahli waris.

Ketidaktepatan format inilah yang menjadi alasan utama penolakan perkara tersebut di persidangan Pengadilan Agama Bandung.

Melalui permohonannya, Teddy Pardiyana sebelumnya menginginkan agar pengadilan menetapkan dirinya, anaknya yang bernama Bintang, ibunda dari Lina Jubaedah, serta empat anak hasil pernikahan Lina dengan komedian Sule sebagai pihak yang sah menjadi ahli waris dari almarhumah.

Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) oleh majelis hakim yang diketuai Eldi Harponi dengan anggota Inne Noor Faidah dan Away Awaludin.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa penolakan tersebut terjadi karena perkara tidak diajukan dalam bentuk yang tepat secara hukum.

Menurutnya, sejak awal pengajuan, seharusnya perkara tersebut disusun sebagai gugatan yang memuat objek sengketa warisan secara jelas.

“Jadi, penetapannya itu ditolak atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Alasannya karena seharusnya yang diajukan Kang Teddy itu berupa gugatan dan harus ada objek sengketa waris di dalamnya,” ujar Wati.

Setelah putusan tersebut, tim kuasa hukum kini mulai menyusun langkah hukum baru. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan gugatan ulang dengan format yang sesuai, yakni mencantumkan objek sengketa secara jelas dan lengkap.

Wati menegaskan bahwa secara hukum, pihaknya memang memiliki peluang untuk mengajukan banding. Namun, mengikuti arahan dan pertimbangan majelis hakim dianggap sebagai langkah yang lebih realistis dalam situasi ini.

“Memang bisa saja banding, tapi kalau mengikuti petunjuk majelis hakim, maka upayanya adalah mengajukan gugatan baru, bukan lagi permohonan,” jelasnya.

Rencana lanjutan perkara ini akan dibahas dalam pertemuan antara tim kuasa hukum dengan Teddy Pardiyana yang dijadwalkan pada awal pekan depan. Pertemuan tersebut difokuskan untuk merumuskan objek sengketa yang akan dimasukkan dalam gugatan baru.

“Kami baru komunikasi lewat telepon dengan Kang Teddy, dan keputusannya akan dibahas hari Senin saat bertemu langsung. Karena memang dalam bentuk gugatan harus ada objek sengketanya,” tambah Wati.

Ia juga mengakui bahwa proses hukum ini berpotensi memunculkan sorotan publik. Namun pihaknya menegaskan bahwa langkah tersebut tetap diambil demi memperoleh kepastian hukum terkait hak waris bagi pihak yang bersangkutan.

Dalam perkembangan lain, pihak keluarga Sule melalui kuasa hukum Rizky Febian turut mengonfirmasi bahwa permohonan yang diajukan telah ditolak oleh pengadilan.

Informasi tersebut juga dikutip dari BeritaSatu, yang menyebutkan bahwa pihak keluarga menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Meski menghadapi kritik dari publik, tim hukum tetap menilai bahwa jalur hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk mendapatkan kejelasan status warisan secara sah.

Wati menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa segala konsekuensi sosial seperti perbincangan publik hingga potensi kritik harus dihadapi sebagai bagian dari perjuangan hukum yang sedang ditempuh oleh Teddy Pardiyana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version