Wakapolda Riau Ungkap 29 Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Kuantan

Avatar photo
Wakapolda Riau Ungkap 29 Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Aparat Kepolisian Daerah Riau kembali menunjukkan langkah tegas dalam menindak aktivitas ilegal di wilayah hukumnya dengan mengungkap puluhan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Operasi penegakan hukum yang berlangsung sejak Januari hingga April 2026 ini mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan tambang ilegal di kawasan aliran Sungai Kuantan.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol. Hengki Haryadi, memimpin langsung pengungkapan 29 kasus pertambangan emas tanpa izin yang terjadi di berbagai titik di Kuansing.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian operasi penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan hingga Kamis, 23 April 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 54 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dari berbagai lokasi.

Selain itu, petugas juga menemukan dan menindak sedikitnya 210 titik tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kawasan sepanjang aliran Sungai Kuantan yang selama ini menjadi pusat aktivitas penambangan tanpa izin.

Brigjen Pol. Hengki Haryadi menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya sebatas tindakan hukum, tetapi juga mengedepankan strategi pencegahan berbasis edukasi melalui konsep green policing.

Pendekatan ini ditujukan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut.

“Upaya yang kami lakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga melalui pendekatan edukatif agar masyarakat memahami dampak buruk dari aktivitas ilegal ini. Pencegahan menjadi bagian penting dari strategi kami,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 25 April 2026.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Riau. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, sekaligus dibarengi dengan langkah pemulihan lingkungan yang terdampak akibat aktivitas tambang liar.

“Komitmen kami jelas, penegakan hukum berjalan tegas, namun pemulihan lingkungan juga menjadi prioritas. Langkah ini dilakukan secara berkesinambungan untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Hengki menjelaskan bahwa dampak dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, mulai dari pencemaran air sungai hingga terganggunya ekosistem perairan di wilayah tersebut. Oleh sebab itu, penanganan masalah ini menurutnya tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Permasalahan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat dan lembaga adat, agar solusi yang dihasilkan benar-benar menyeluruh,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pihaknya juga melakukan langkah tegas dengan memusnahkan 1.167 rakit yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di lapangan. Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai operasional pertambangan emas tanpa izin yang selama ini masih berlangsung di sejumlah titik.

“Selain menangkap pelaku, kami juga melakukan pemusnahan terhadap 1.167 rakit PETI yang tersebar di 210 lokasi. Ini merupakan langkah strategis untuk benar-benar memutus jaringan aktivitas ilegal di lapangan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Polda Riau juga mengungkap adanya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang digunakan untuk mendukung operasional tambang ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 4,5 ton solar bersubsidi serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi ini penting karena menjadi salah satu penopang utama aktivitas ilegal di lapangan. Kami akan terus menutup seluruh jalur logistik yang mendukung kegiatan tersebut,” kata Ade.

Di sisi lain, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang dilakukan Polda Riau. Ia menilai bahwa penanganan pertambangan emas tanpa izin harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan aspek hukum, sosial, hingga pemberdayaan masyarakat agar tidak terjadi ketergantungan ekonomi pada aktivitas ilegal.

“Kami mendukung penuh upaya ini. Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga melalui pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat agar solusi yang dihasilkan lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menekan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Riau. Upaya terpadu ini diharapkan mampu menghentikan kerusakan lingkungan sekaligus membuka jalan bagi pemulihan ekosistem Sungai Kuantan yang selama ini terdampak aktivitas tambang ilegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News