Menit.co.id – Aparat kepolisian di Kota Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penarikan kendaraan secara paksa yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector dan berujung pada tindak kekerasan terhadap seorang korban. Dalam kasus ini, sejumlah pelaku telah diamankan oleh aparat setelah insiden tersebut viral dan memicu perhatian publik.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kedai kopi yang berada di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (25/04/26). Kejadian bermula dari aksi dugaan pemerasan yang kemudian berkembang menjadi pengeroyokan terhadap korban hingga mengalami luka di bagian kepala. Rekaman dan informasi terkait insiden ini dengan cepat menyebar di media sosial, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Umum menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang bergerak berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di ruang publik yang juga disertai unsur pemerasan. Menurutnya, tindakan para pelaku dilakukan dengan modus menghentikan kendaraan di jalan, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan kendaraan.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh kelompok yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan. Tidak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang dari pihak korban dengan tekanan di lokasi kejadian.
Situasi kemudian memanas ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta agar kendaraan dikembalikan. Alih-alih mereda, kondisi justru berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan.
Penegasan juga disampaikan bahwa praktik penarikan kendaraan di jalan secara paksa tidak dibenarkan dalam aturan yang berlaku, terlebih jika disertai tindakan kekerasan maupun pemerasan. Hal tersebut dipastikan masuk dalam kategori tindak pidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil mengamankan empat orang pelaku utama yang masing-masing berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran serta pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus tersebut, di mana kendaraan itu sebelumnya sempat dikuasai oleh para pelaku saat kejadian berlangsung.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik premanisme yang berkedok penagihan utang dan meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau agar segera melapor apabila menemukan kejadian serupa di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan pengungkapan ini, Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kekerasan dan pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Aparat memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, tegas, dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











