Desakan Percepatan Revisi UU Pemerintah Aceh, Mualem Minta Tuntas Sebelum Agustus 2026

Avatar photo
Revisi UU Pemerintah Aceh

Menit.co.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem menegaskan desakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera menuntaskan pembahasan revisi UU Pemerintah Aceh paling lambat pada Agustus 2026. Ia bahkan berharap proses legislasi tersebut dapat selesai jauh lebih cepat, yakni pada Juni atau Juli tahun yang sama.

Pernyataan itu disampaikan Mualem saat menerima kunjungan rombongan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, pada Kamis (16/4). Dalam pertemuan tersebut, ia menekankan pentingnya percepatan regulasi demi mendukung pemulihan daerah, terutama pascabencana, sekaligus mempercepat laju pembangunan di Aceh.

“Kalau bisa sebelum Agustus pak, minimal bulan Juni lah sudah tuntas 100 persen. Paling lambat bulan Juli,” ujar Mualem dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, percepatan revisi regulasi UU Pemerintah Aceh menjadi hal yang krusial karena berkaitan langsung dengan efektivitas kebijakan daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menilai sebagian besar substansi revisi sebenarnya telah selesai dibahas, namun masih terdapat poin penting yang perlu diperkuat, terutama terkait penguatan dana otonomi khusus (Otsus).

Salah satu poin utama yang kembali disoroti Pemerintah Aceh adalah usulan peningkatan dana Otsus menjadi 2,5 persen. Mualem menegaskan bahwa tambahan porsi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Banleg agar benda ini (revisi UU Pemerintah Aceh) dapat teratasi sebagaimana yang kami harapkan 2,5 persen. Mudah-mudahan untuk kami rehab yang bencana kemarin,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa skema revisi UU Pemerintah Aceh dan perpanjangan dana Otsus sejatinya telah melalui banyak tahapan pembahasan. Namun, menurutnya, penguatan angka 2,5 persen menjadi faktor penting agar manfaat kebijakan tersebut benar-benar optimal bagi masyarakat Aceh.

Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa pembahasan revisi tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini. Ia menyebutkan bahwa seluruh anggota Baleg telah mencapai kesepakatan terkait perpanjangan dana Otsus Aceh, sehingga proses legislasi tinggal menunggu penyelesaian akhir.

Bob juga menjelaskan bahwa dalam draf pembahasan yang telah disusun, angka dana Otsus Aceh memang diarahkan pada 2,5 persen sesuai dengan usulan Pemerintah Aceh. Namun, keputusan final tetap membutuhkan pembahasan lanjutan antara Gubernur Aceh dan Presiden.

“Kita sudah ngedraft 2,5 persen. Tapi itu tergantung Gubernur,” kata Bob Hasan sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Ia juga optimistis bahwa pengesahan revisi UU Pemerintah Aceh dapat dilakukan tepat waktu. Menurutnya, tidak ada kendala berarti yang menghambat proses tersebut karena secara prinsip seluruh pihak di Baleg telah menyetujui arah kebijakan yang diusulkan.

“Kita harap bisa tepat waktu, intinya pasti tahun ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan menegaskan bahwa terdapat kesepakatan penting terkait masa berlaku dana Otsus Aceh. Dalam draf revisi yang dibahas, dana Otsus tidak lagi dibatasi oleh jangka waktu tertentu seperti sebelumnya yang bersifat terbatas, melainkan akan berlaku selama Aceh masih menyandang status sebagai daerah dengan otonomi khusus.

“Inikan usulan kita. Begitu juga di draft usulan tidak lagi 20 tahunan tetapi selama masih berstatus otonomi khusus,” jelasnya.

Dengan berbagai perkembangan tersebut, pembahasan revisi UU Pemerintah Aceh menjadi salah satu agenda penting yang terus mendapat perhatian baik dari pemerintah daerah maupun DPR RI. Pemerintah Aceh berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai target agar kebijakan fiskal dan pembangunan daerah dapat segera diperkuat demi kepentingan masyarakat luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News