Menit.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Bogor menyampaikan respons positif terhadap pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IV Peradi yang digelar di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, pada 24–25 April 2026. Agenda nasional tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan organisasi advokat di Indonesia.
Dalam forum tersebut, peserta Munas secara resmi menetapkan Ahmad Fikri Assegaf sebagai Ketua Umum Peradi untuk masa bakti 2026–2031. Penetapan ini disambut sebagai bagian dari regenerasi kepemimpinan di tubuh organisasi profesi advokat tersebut.
Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor, Rifat Bazri Hambakung, menilai jalannya Munas berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan ekspektasi para anggota. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas suksesnya penyelenggaraan agenda nasional itu serta memberikan ucapan selamat atas terpilihnya Ahmad Fikri Assegaf sebagai ketua umum baru.
“Pelaksanaan Munas berjalan baik dan kondusif. Kami juga mengucapkan selamat kepada Ketua Umum terpilih, semoga Peradi ke depan semakin maju dan profesional,” ujar Rifat Bazri Hambakung.
Lebih jauh, Rifat menekankan pentingnya pembenahan sistem etik dalam profesi advokat di Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan jumlah organisasi advokat saat ini membawa tantangan tersendiri dalam hal pengawasan dan penegakan kode etik profesi.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kompleksitas dalam penanganan pelanggaran etik, sehingga diperlukan sistem yang lebih terintegrasi untuk menjaga marwah profesi.
Rifat mendorong agar diterapkan satu Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) sebagai pedoman bersama, serta pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) guna memperkuat mekanisme pengawasan etik secara nasional.
“Dengan banyaknya organisasi advokat, pengawasan menjadi semakin kompleks. Karena itu, diperlukan satu kode etik dan satu lembaga kehormatan agar penyelesaian persoalan etik bisa lebih terpusat,” jelasnya.
Menurut Rifat Bazri Hambakung, keberadaan sistem etik yang seragam akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepercayaan publik terhadap profesi advokat di Indonesia. Ia menilai penyatuan standar etik merupakan langkah strategis dalam memperkuat integritas profesi hukum.
Sementara itu, Ahmad Fikri Assegaf sebagai Ketua Umum Peradi terpilih periode 2026–2031 menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program strategis yang telah dirintis oleh kepengurusan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa salah satu prioritas utama kepemimpinannya adalah mendorong penyatuan kode etik serta dewan kehormatan advokat di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Ahmad Fikri Assegaf juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan sejumlah organisasi advokat telah dilakukan, termasuk dengan Peradi SAI serta Kongres Advokat Indonesia (KAI). Ia optimistis bahwa upaya penyatuan tersebut memiliki peluang besar untuk terwujud dalam waktu dekat.
Menurutnya, adanya kesamaan pandangan antarorganisasi advokat menjadi modal penting dalam mewujudkan sistem etik yang lebih terintegrasi. Hal ini diharapkan dapat memperkuat soliditas profesi advokat secara nasional.
Munas Peradi IV sendiri dinilai sebagai momentum strategis dalam memperkuat konsolidasi organisasi advokat di Indonesia. Selain menjadi ajang pergantian kepemimpinan, forum ini juga membuka ruang dialog yang lebih luas terkait penguatan sistem etik profesi hukum.
Dengan terpilihnya Ahmad Fikri Assegaf, diharapkan arah baru organisasi dapat semakin fokus pada profesionalisme, integritas, serta peningkatan kualitas advokat di Indonesia. Munas ini juga menjadi titik awal bagi upaya pembenahan sistem etik yang lebih terstruktur, guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













