Chat FH UI Viral: 16 Mahasiswa Terlibat Pelecehan Seksual Digital, Dosen Perempuan Juga Jadi Korban

Chat FH UI Viral

Menit.co.id – Fenomena chat FH UI viral di media sosial sampai sekarang masih menjadi sorotan dan topik perbincangan hangat para masyarakat Indonesia.

Kasus yang menggemparkan dunia akademik ini telah membuka mata publik tentang bahaya pelecehan seksual di ruang digital yang kerap terabaikan dalam lingkungan kampus.

Lantas, apa sebenarnya chat FH UI viral di media sosial? Lalu bagaimana dampaknya kepada para korbannya? Berikut ulasan lengkapnya berdasarkan data dan fakta yang berhasil dihimpun.

Kronologi Terungkapnya Skandal Digital

Chat FH UI Viral adalah chat bernada pelecehan yang dilakukan oleh 16 pelaku di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).

Viral di media sosial percakapan bernada pelecehan seks di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) hingga kasus tersebut tengah diusut secara serius oleh pihak institusi.

Dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (14/4), kasus ini berawal dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FHUI.

Di grup tersebut, mereka menyinggung-nyinggung mahasiswi lain dengan bahasa yang tidak pantas dan bernuansa pelecehan seksual.

Dilihat dari akun Instagram resmi Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan resmi mengenai grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap etika akademik.

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” bunyi pernyataan resmi Fakultas Hukum UI yang disampaikan melalui kanal media sosial mereka.

16 Pelaku Diminta Minta Maaf

Diketahui pada Senin (13/4) malam, para pelaku dugaan pelecehan seksual di grup chat ini dikumpulkan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium FH UI.

Acara tersebut berlangsung hingga jelang Selasa (14/4/2026) dini hari dengan suasana yang sangat tegang.

Dalam forum yang digelar secara terbuka itu, 16 mahasiswa diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada para korban yang menjadi objek percakapan dalam grup.

Proses permintaan maaf ini disaksikan oleh puluhan mahasiswa lain yang hadir untuk memberikan dukungan moral kepada para korban.

Kehadiran para terduga pelaku memicu reaksi keras dari mahasiswa lain yang hadir. Sorakan bernada kecaman dan kemarahan menggema di dalam ruangan seperti yang terlihat dari sejumlah video yang tersebar luas di media sosial. Beberapa mahasiswa tampak tidak bisa menahan emosi melihat para pelaku hadir secara langsung.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa forum tersebut digagas langsung oleh pihak korban dengan persetujuan penuh dari pihak fakultas.

Menurutnya, korban menghendaki adanya permintaan maaf yang disampaikan secara langsung dan terbuka di hadapan publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Para korban meminta agar proses permintaan maaf dilakukan secara transparan dan di depan umum, bukan hanya tertutup atau melalui surat saja,” ujar Dimas menjelaskan alasan di balik format forum terbuka tersebut.

Proses Negosiasi yang Menegangkan

Semula hanya dua pelaku yang hadir dalam forum pada awal acara dimulai. Pelaku yang lain sempat tidak dihadirkan karena keberatan dan permintaan dari orangtua masing-masing yang khawatir akan keselamatan anak-anak mereka di tengah amarah massa.

“Pada akhirnya keempat belas pelaku lainnya berkenan untuk turun setelah saya melakukan dialog intensif dengan orang tua mereka, yang utamanya adalah menjamin keamanan mereka ketika menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan kembali tujuan forum tersebut bukan untuk pengadilan sipil melainkan proses restoratif,” kata Dimas kepada pada Selasa (14/4).

Proses negosiasi tersebut berlangsung cukup lama dan membutuhkan kesabaran ekstra dari semua pihak yang terlibat. Akhirnya, setelah jaminan keamanan diberikan secara formal, seluruh 16 pelaku bersedia hadir dan menyampaikan permintaan maaf satu per satu di depan forum.

Dimas menambahkan bahwa hasil forum tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dan juga Dewan Guru Besar FH UI untuk proses sanksi lebih lanjut.

“Semoga pada akhirnya dapat terbit sanksi yang adil dan setegas-tegasnya dan mengutamakan kepentingan korban serta penciptaan ruang aman bagi seluruh civitas akademika,” ujarnya dengan penuh harap.

Dosen Perempuan Juga Ternyata Jadi Korban

Belakangan juga diketahui ternyata tak hanya mahasiswi yang menjadi korban dalam kasus ini. Sejumlah dosen perempuan namanya juga menjadi objek percakapan para mahasiswa FH UI di grup tersebut, sehingga memperluas cakran kasus pelecehan ini.

“Saya pun begitu mendengar, begitu melihat chat, oh nama saya (juga) ada di situ,” ujar salah satu dosen perempuan yang turut berbicara dalam forum tersebut dengan nada kecewa seperti dilihat dari video dokumentasi acara.

Pengakuan tersebut sontak membuat suasana semakin tegang dan menambah bobot kasus ini karena tidak lagi hanya melibatkan sesama mahasiswa, tetapi juga melibatkan dosen yang seharusnya dihormati dalam hierarki akademik.

Melalui keterangan resmi pada Minggu (12/4/2026), Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang menyatakan sikap tegas institusi dengan mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika yang seharusnya menjadi pedoman setiap mahasiswa hukum.

Dia menyebut, FHUI sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh terkait kejadian itu. Proses tersebut dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan prosedural bagi semua pihak.

Dampak Psikologis Pelecehan di Ruang Digital

Lalu, apa dampak pelecehan seksual tersebut pada korban dari perspektif kesehatan mental? Pertanyaan ini menjadi penting untuk dipahami oleh masyarakat luas tentang bahaya nyata dari perilaku cyber harassment.

Psikiater Bidang Pengabdian Masyarakat PP-PDSKJI, dr Lahargo Kembaren SpKJ menegaskan bahwa baik pelecehan fisik maupun di ruang digital seperti grup WhatsApp, memiliki dampak luka psikologis yang sama beratnya ke korban. Tidak ada perbedaan signifikan antara keduanya dalam hal dampak traumatis.

“Luka psikologis tidak selalu ditentukan oleh bentuk tindakan dan perlakuan yang dialami, tetapi oleh makna pengalaman traumatis yang dirasakan korban,” kata dr Lahargo dikutip dari detikcom, Selasa (14/4) untuk memberikan penjelasan medis.

“Pelecehan verbal atau digital dapat memberikan dampak yang sangat besar karena korban merasa direndahkan, dipermalukan, dijadikan objek, hingga kehilangan rasa aman dalam lingkungannya sendiri,” sambung dokter spesialis jiwa tersebut.

dr Lahargo menambahkan, dalam beberapa kasus serupa, efek emosionalnya bisa setara atau sangat berat, terutama bila percakapan tersebut menyebar luas dan diketahui banyak orang seperti yang terjadi dalam kasus ini. Luka fisik mungkin tidak ada, tetapi luka pada harga diri, martabat, dan rasa aman bisa sangat dalam dirasakan oleh korban.

“Secara psikologis, yang terluka adalah self-esteem (harga diri), sense of safety (rasa aman), trust terhadap lingkungan sosial, body image (citra tubuh), dan rasa tidak berdaya yang mendalam,” katanya menjelaskan komponen psikologis yang terdampak.

“Korban bisa terus mengulang percakapan tersebut dalam pikirannya (intrusive thought) dan dapat menjadi PTSD (post traumatic stress disorder), sebuah gangguan jiwa serius yang dipicu oleh peristiwa traumatis jika tidak ditangani dengan baik,” lanjutnya memberikan peringatan tentang kemungkinan gangguan mental jangka panjang.

Pelajaran Penting Bagi Dunia Kampus

Kasus chat FH UI viral ini memberikan pelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika di Indonesia tentang pentingnya menjaga etika digital dan budaya saling menghormati di ruang virtual. Tidak ada ruang bagi perilaku pelecehan dalam apapun bentuknya, baik offline maupun online.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa lembaga pendidikan tinggi harus memiliki mekanisme penanganan yang cepat, transparan, dan berpihak pada korban ketika terjadi pelanggaran berat seperti ini. Forum terbuka yang dilakukan FH UI bisa menjadi model bagi institusi lain dalam menangani kasus serupa.

Masyarakat berharap proses hukum dan akademik yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi deterrent (pencegah) bagi siapapun yang berpikir untuk melakukan hal serupa di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version