Daycare Little Aresha Jogja: 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak Resmi Ditetapkan

Daycare Little Aresha Jogja
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Jogja, yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi pengamanan terhadap 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2026), setelah mencuatnya dugaan praktik pengasuhan anak yang tidak sesuai standar dan berpotensi melanggar hukum perlindungan anak.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara intensif.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan 13 orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” ujar Eva Pandia, Sabtu (25/4/2026) malam.

Dari total 13 tersangka tersebut, terdiri atas berbagai unsur pengelola dan tenaga kerja di lingkungan Daycare Little Aresha Jogja, dengan rincian sebagai berikut: satu orang kepala yayasan Little Aresha, satu orang kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pengasuhan sehari-hari anak-anak.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mencakup dugaan tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, aparat kepolisian juga menemukan kondisi fasilitas yang sangat tidak layak di lingkungan Daycare Little Aresha Jogja.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, mengungkapkan bahwa tempat penitipan anak tersebut memiliki kondisi ruangan yang jauh dari standar kelayakan.

“Kondisi tempat penitipan anak di daycare tersebut cukup memprihatinkan. Ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” ungkap Rizki Adrian, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Sabtu.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam kondisi ruangan yang sangat padat tersebut, sejumlah anak diduga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk penelantaran saat sakit. Polisi bahkan menemukan dugaan tindakan kekerasan yang terjadi secara berulang.

“Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya. Bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” tegas Adrian.

Berdasarkan hasil pendalaman Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), total anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha Jogja tersebut mencapai 103 anak.

Dari jumlah itu, sekitar 53 anak atau hampir separuhnya diduga kuat menjadi korban kekerasan fisik dengan tingkat perlakuan yang berbeda-beda.

“Kalau jumlah semua kami lihat itu 103 (anak). Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” jelas Adrian.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan kekerasan ini tidak terjadi dalam waktu singkat, melainkan telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Hal tersebut diperkuat oleh data masa kerja para pengasuh yang rata-rata sudah bekerja lebih dari satu tahun di tempat penitipan tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menegaskan bahwa operasional Daycare Little Aresha Jogja tidak memiliki izin resmi.

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menyampaikan bahwa pihaknya menunggu hasil lengkap penyelidikan kepolisian sebelum menjatuhkan langkah administratif lanjutan.

“Kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” tegas Retnaningtyas.

Saat ini, Pemkot Yogyakarta menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para anak korban serta membantu pemulihan kondisi keluarga yang terdampak kasus tersebut.

Pendampingan ini diharapkan dapat membantu anak-anak kembali mendapatkan rasa aman setelah dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pengasuhan.

Polresta Yogyakarta sendiri dijadwalkan akan merilis secara lengkap peran masing-masing tersangka serta motif di balik kasus ini pada Senin (27/4/2026).

Publik masih menunggu penjelasan resmi lanjutan terkait bagaimana praktik di Daycare Little Aresha Jogja tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi lebih awal oleh pihak berwenang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version