Kasus Jari Telunjuk Korban Putus di Pekanbaru Masuki Babak Baru

Kasus Jari Telunjuk Korban Putus di Pekanbaru
Kasus Jari Telunjuk Korban Putus di Pekanbaru. Foto: Suara.com
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan jari telunjuk seorang warga di Kota Pekanbaru putus kini memasuki perkembangan baru dalam proses penegakan hukum.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, aparat kepolisian akhirnya menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan penetapan status hukum tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan di tingkat Polresta Pekanbaru atas permintaan Polsek Bukitraya.

“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan gelar perkara di Polresta Pekanbaru atas permintaan Polsek Bukitraya. Hasilnya terlapor inisial J sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Anggi.

Selain resmi menyandang status tersangka, pelaku berinisial J juga telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penahanan tersebut dilakukan di Polsek Bukitraya, yang saat ini masih menangani proses penyidikan di bawah koordinasi Polresta Pekanbaru, Polda Riau.

“Ditahan di Polsek Bukitraya, untuk penanganannya dan proses lebih lanjut di Polsek,” tambahnya.

Penetapan tersangka ini menjadi titik penting dalam penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik, terutama karena dampak serius yang dialami korban, termasuk luka berat pada bagian jari telunjuk yang menyebabkan bagian ujungnya putus dan harus mendapatkan perawatan medis intensif.

Kronologi Kasus Jari Telunjuk Korban Putus

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian dan laporan resmi, peristiwa bermula pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Aur Kuning Ujung, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau.

Korban dalam insiden ini diketahui bernama Rahmanuddin alias Ucok (50), seorang warga setempat. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh anak korban, Kharina Fitriani Lubis, sehari setelah kejadian ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/103/III/2026/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Dalam keterangan awal yang disampaikan korban, insiden bermula dari dugaan tuduhan yang dilontarkan oleh pelaku berinisial J. Pelaku disebut berulang kali menuduh istri korban sebagai seorang pencuri. Tuduhan tersebut kemudian memicu ketegangan antara kedua belah pihak.

Merasa tidak terima dengan tuduhan yang dianggap tidak berdasar, korban Rahmanuddin mencoba mengejar pelaku untuk meminta penjelasan secara langsung. Namun, situasi di lapangan justru berkembang menjadi peristiwa yang tidak terkendali.

Dalam perjalanan, kendaraan yang digunakan keduanya diduga mengalami senggolan hingga menyebabkan korban terjatuh ke dalam parit di pinggir jalan. Kondisi ini menjadi awal dari rangkaian kejadian yang berujung pada kekerasan fisik.

Saat korban berada dalam posisi terjatuh, ia mengaku sempat mendapatkan pukulan berulang kali dari pelaku. Dalam upaya mempertahankan diri, korban berusaha menahan serangan tersebut.

Pada momen inilah insiden serius terjadi pada bagian jari telunjuk korban. Saat korban berupaya menahan pelaku, jari telunjuk tangan kirinya disebut mengenai bagian mulut pelaku hingga kemudian digigit dengan keras. Akibatnya, bagian depan jari telunjuk korban mengalami luka parah hingga putus.

Peristiwa tersebut tidak hanya menyebabkan luka fisik serius, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Korban kemudian segera mendapatkan penanganan medis untuk mengatasi kondisi luka yang dialaminya.

Keluarga Korban Minta Keadilan

Sebelumnya, pihak keluarga korban sempat menyampaikan harapan agar pelaku segera diproses secara hukum. Istri korban, Juliarti (50), menegaskan bahwa keluarga hanya menginginkan keadilan atas peristiwa yang menimpa suaminya tersebut.

“Saya hanya ingin keadilan dan pelaku segera ditangkap serta diadili,” ujar Juliarti saat diwawancarai oleh Suara.com.

Pernyataan tersebut mencerminkan tekanan emosional yang dialami keluarga korban setelah melihat dampak serius yang terjadi, termasuk kondisi jari telunjuk korban yang mengalami kerusakan permanen akibat kejadian tersebut.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat dari Polsek Bukitraya bersama Polresta Pekanbaru masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas perkara.

Dengan telah ditetapkannya tersangka dan dilakukan penahanan, kasus ini kini memasuki tahap lanjutan dalam sistem peradilan pidana. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti guna memperkuat konstruksi hukum atas dugaan penganiayaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tingkat kekerasan yang terjadi, terutama dampaknya terhadap korban yang mengalami kehilangan sebagian anggota tubuh berupa jari telunjuk. Aparat kepolisian memastikan akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat setempat masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap berikutnya setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version