Menit.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi jasa pandu kapal di wilayah perairan Sunga Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini dilakukan setelah tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggelar ekspose pada Selasa, 7 April 2026, di kantor Kejati Sumsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, menyampaikan dalam keterangan pers bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir. “Tim penyidik Bidang PIDSUS Kejati Sumatera Selatan hari ini meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan umum terkait dugaan korupsi jasa pandu kapal pada periode 2019 hingga 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, perkara ini telah di-ekspose sekitar dua bulan lalu oleh kolaborasi antara jaksa bidang Intelijen dan penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Proses penyelidikan awal menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Latar Belakang Kasus Korupsi Jasa Pandu Kapal
Kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017. Perbup tersebut mewajibkan setiap kapal tongkang yang melewati jembatan tertentu untuk dipandu oleh tug boat atau kapal pandu. Dengan dasar aturan tersebut, Dinas Perhubungan Musi Banyuasin menjalin kerja sama dengan dua perusahaan, yaitu CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, sebagai operator layanan pandu kapal tongkang di jalur tersebut.
Dalam perjanjian kerja sama, tarif layanan pemanduan ditetapkan antara Rp 9 juta hingga Rp 13 juta untuk setiap kali kapal melintasi jembatan. Namun, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, ternyata pemerintah daerah tidak menerima satu pun pemasukan dari layanan ini. Semua keuntungan yang seharusnya disetorkan malah menjadi keuntungan ilegal bagi kedua perusahaan.
“Kami menemukan bahwa pihak terkait tidak menyetorkan apapun kepada pemerintah daerah dari kerja sama tersebut,” kata Kajati Sumsel. Hasil awal perhitungan tim penyidik menunjukkan kedua perusahaan diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp 160 miliar. Nilai ini kemudian ditetapkan sebagai kerugian negara karena seluruh pemasukan tidak diterima pemerintah.
Dampak dan Signifikansi
Kasus ini menunjukkan adanya potensi kerugian besar terhadap keuangan daerah akibat praktik korupsi jasa pandu kapal. Selain kerugian materiil, praktik ini juga berdampak pada tata kelola pelayaran dan keselamatan transportasi sungai. Dengan adanya penyidikan, diharapkan pihak berwenang dapat menegakkan hukum secara tegas dan memastikan sistem pemanduan kapal di Kabupaten Musi Banyuasin berjalan transparan.
Menurut Kajati Sumsel, proses penyidikan akan menelusuri lebih jauh keterlibatan semua pihak, termasuk pejabat pemerintah yang diduga terlibat dalam persetujuan perjanjian kerja sama. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua instansi terkait agar lebih ketat dalam pengelolaan layanan publik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Langkah Kejati Sumsel ke Depan
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secepat mungkin. Kajati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku, baik dari pihak perusahaan maupun pejabat yang terkait. Proses hukum akan terus diawasi agar kasus korupsi jasa pandu kapal ini bisa menjadi contoh penegakan hukum yang adil dan transparan.
Selain itu, Kejati Sumsel juga menekankan pentingnya evaluasi internal di Dinas Perhubungan Musi Banyuasin. Evaluasi ini bertujuan agar setiap perjanjian kerja sama terkait layanan publik di masa depan tidak merugikan negara. Kajati berharap langkah ini bisa meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kesimpulan
Kasus korupsi jasa pandu kapal di Musi Banyuasin menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan. Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, Kejati Sumsel menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti dugaan penggelapan keuntungan dari layanan publik. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait, bahwa pengelolaan layanan publik harus selalu didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











