Menit.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Penahanan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) setelah penyidik menemukan sejumlah bukti dalam proses penyidikan yang berjalan.
Sekitar pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Jakarta Selatan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Selama proses tersebut, ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Kasus ini menyeret nama Hery Susanto dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta hasil penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.
Dalam keterangan resmi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melibatkan salah satu perusahaan, yakni PT TSHI. Perusahaan tersebut disebut memiliki persoalan terkait perhitungan kewajiban kepada negara melalui Kementerian Kehutanan.
“Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI yang memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Dari proses penyidikan, Kejagung menduga adanya peran Hery dalam mengatur proses koreksi kebijakan terkait perhitungan PNBP tersebut. Ia diduga membantu mengarahkan agar perhitungan ulang dilakukan sesuai kepentingan pihak tertentu, melalui mekanisme yang melibatkan Ombudsman.
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Hery dari seorang pihak swasta berinisial LKM yang merupakan direktur PT TSHI. Total uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Syarief.
Atas dugaan tersebut, Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP. Ia kemudian ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena Hery Susanto baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia dilantik bersama delapan anggota Ombudsman lainnya dalam pengucapan sumpah jabatan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/4/2026).
Dengan demikian, penahanan ini terjadi hanya sekitar enam hari setelah ia resmi dilantik sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Sebelumnya, Hery juga diketahui merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 sebelum dipercaya menjadi pimpinan lembaga.
Dalam perkembangan kasusnya, pihak Kejagung menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta temuan dalam penyidikan. Aparat menyatakan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Menanggapi penahanan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan pernyataan resmi dan meminta maaf kepada publik atas situasi yang terjadi. Lembaga tersebut menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung serta bersikap kooperatif.
Ombudsman juga menekankan bahwa peristiwa yang menjerat pimpinannya itu diduga terjadi pada periode sebelumnya, dan tidak mengganggu komitmen lembaga dalam menjaga integritas pengawasan pelayanan publik. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa lembaga tetap berupaya menjaga kepercayaan publik di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam perkembangan terbaru, kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Kejagung, sementara Hery telah resmi ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dengan perkembangan tersebut, kasus yang menyeret nama Ketua Ombudsman ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan korupsi di sektor pertambangan strategis dan melibatkan pejabat lembaga negara yang baru saja dilantik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













