Kompol Dedi Kurniawan Dipecat dari Anggota Polri usai Kasus Video Viral

Avatar photo
Kompol Dedi Kurniawan
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Polda Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan, mantan Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Keputusan tersebut diambil setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan dirinya diduga berada dalam kondisi tidak sadar usai mengonsumsi rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika.

Peristiwa dalam video tersebut diketahui terjadi pada tahun 2025. Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat Kompol Dedi Kurniawan sedang duduk bersama seorang perempuan sebelum akhirnya harus dibantu dan dibopong oleh beberapa rekannya. Video itu kemudian memicu sorotan publik karena dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polda Sumut melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan. Setelah menjalani penempatan khusus atau patsus, Kompol Dedi Kurniawan kemudian menjalani sidang etik profesi kepolisian. Dari hasil sidang itu, diputuskan bahwa ia dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak hormat dari institusi Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan hasil sidang etik tersebut. Ia menyebut sidang dipimpin langsung oleh Karolog SDM Polda Sumut dan menghasilkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.

“Sidang dipimpin Karolog SDM Polda Sumut dengan hasil PTDH,” ujar Kombes Ferry Walintukan.

Usai putusan dibacakan, mantan perwira tersebut diketahui mengajukan banding atas sanksi yang diterimanya. Namun, dalam proses sidang etik, tidak ditemukan faktor yang dapat meringankan hukumannya. Sebaliknya, sikap yang dinilai tidak kooperatif menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam keputusan tersebut.

Riwayat Karier dan Profil Kompol Dedi Kurniawan

Kompol Dedi Kurniawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2008. Ia berasal dari keluarga dengan latar belakang pendidikan yang baik dan sempat menduduki sejumlah jabatan strategis selama bertugas di lingkungan Polda Sumut.

Salah satu posisi yang pernah diembannya ialah Wakapolsek Helvetia. Saat masih aktif bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, ia dikenal pernah menangani berbagai kasus tindak pidana narkotika.

Namun perjalanan kariernya tidak lepas dari sejumlah persoalan etik yang sempat menyeret namanya. Pada pertengahan 2025, saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, kasus video viral itu muncul dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Sebelum kasus terbaru tersebut, ia juga pernah terjerat perkara dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus seorang warga bernama Rahmadi di Tanjungbalai. Dalam kasus itu, muncul dugaan rekayasa perkara serta penganiayaan terhadap korban.

Selain itu, terdapat pula isu mengenai adanya ketidaksesuaian barang bukti narkotika dan dugaan hilangnya sejumlah uang milik pihak yang diamankan. Setelah menjalani sidang kode etik atas perkara tersebut, ia dinyatakan melanggar aturan profesi kepolisian dan dikenai sanksi demosi jabatan selama tiga tahun.

Tidak berhenti di situ, pada tahun 2020 ketika masih berpangkat AKP, ia juga pernah dicopot dari jabatan Wakapolsek Helvetia. Saat itu, ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga bernama Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp200 juta.

Kasus tersebut turut memunculkan laporan mengenai dugaan penguasaan kendaraan milik korban yang disebut sebagai bagian dari tekanan terhadap pihak pelapor. Menanggapi persoalan itu, Kapolda Sumatera Utara saat itu, Irjen Martuani Sormin, mengambil langkah tegas dengan mencopotnya dari jabatan demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Serangkaian kasus etik yang pernah menjeratnya akhirnya bermuara pada keputusan pemecatan tidak hormat dari institusi kepolisian. Kasus yang melibatkan Kompol Dedi Kurniawan pun menjadi perhatian publik dan kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan internal di tubuh Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News