Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Tuduhan Penganiayaan ART, Tegaskan Pencemaran Nama Baik

Mantan Istri Andre Taulany Rien Wartia Trigina atau Erin
Mantan Istri Andre Taulany bernama Rien Wartia Trigina atau Erin.
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Kasus hukum yang menyeret nama mantan istri Andre Taulany kembali menjadi sorotan publik setelah Rien Wartia Trigina atau Erin mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya.

Laporan ini muncul setelah dirinya dituding melakukan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) yang pernah bekerja di rumahnya, isu yang kemudian viral di media sosial.

Erin bersama tim kuasa hukumnya, Siti Hajar dan M Afif, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4) dini hari. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar terkait dugaan kekerasan yang menyeret nama mantan istri Andre Taulany itu.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Erin menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di ruang digital merupakan bentuk fitnah yang merugikan klien mereka secara pribadi maupun sosial.

“Malam ini kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien kami. Dalam pemberitaan dan unggahan yang beredar, Mbak Erin disebut melakukan penganiayaan dan kekerasan, padahal hal tersebut tidak benar sama sekali. Justru klien kami yang menjadi korban fitnah,” ujar Siti Hajar di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya berhenti pada pelaporan akun media sosial berinisial ND di platform Threads, tetapi juga akan melayangkan somasi kepada pihak penyalur tenaga kerja dan pihak ART yang sebelumnya membuat pernyataan publik.

Menurutnya, langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak sembarangan menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang sah. “Kami akan mempertegas dengan somasi kepada pihak penyalur dan juga ART yang bersangkutan. Ini penting agar tidak ada lagi tindakan yang mencemarkan nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas,” lanjutnya.

Kuasa hukum lainnya, M Afif, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah resmi teregistrasi dengan sejumlah pasal yang disangkakan. Ia menyebut dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 433, 434, dan 441 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

“Pelaporan ini kami ajukan terhadap akun media sosial terlebih dahulu. Sudah kami laporkan dengan dugaan pelanggaran pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP,” jelas M Afif.

Di sisi lain, Erin memberikan penjelasan bahwa dirinya memiliki sejumlah bukti kuat untuk membantah tuduhan yang beredar luas di media sosial. Ia menyebut rekaman kamera pengawas (CCTV), saksi di lingkungan rumah, hingga keterangan petugas keamanan dapat menjadi alat bukti yang menguatkan posisinya.

“Semua sudah ada bukti-buktinya. Ada rekaman CCTV di rumah, ada saksi-saksi, termasuk ART lain dan security. Jadi nanti biar proses hukum yang membuktikan semuanya,” tegas Erin.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang perempuan berinisial H melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4) dini hari. H mengaku pernah bekerja sebagai ART di rumah Erin dan menuduh adanya kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, pencekikan, hingga ancaman menggunakan senjata tajam. Ia juga mengklaim ponselnya dirusak serta tidak menerima gaji selama bekerja.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan dan langsung menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang perempuan berinisial H yang melaporkan adanya dugaan kekerasan fisik berdasarkan pengakuannya,” ujar AKP Joko Adi.

Namun pihak mantan istri Andre Taulany itu dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa ART yang dimaksud baru bekerja kurang dari satu bulan sehingga belum memasuki masa penggajian penuh, serta tidak pernah terjadi tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.

Erin juga kembali menekankan bahwa semua aktivitas di dalam rumahnya terekam oleh kamera pengawas, sehingga ia yakin proses hukum akan mengungkap kebenaran secara objektif.

Dalam perkembangan terbaru, polemik ini masih terus bergulir di ranah hukum dan media sosial. Publik kini menanti hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam laporan kedua belah pihak.

Kasus yang menyeret nama mantan istri Andre Taulany ini pun menjadi perhatian luas karena melibatkan saling lapor antara pihak yang merasa dirugikan dan pihak yang membantah keras tuduhan tersebut, sekaligus menyoroti kembali isu perlindungan pekerja rumah tangga serta etika bermedia sosial dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version