MyPertamina Jadi Celah, Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banyuwangi

MyPertamina di Banyuwangi

Menit.co.id – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar yang dilakukan oleh seorang pria bernama Muhamad Efendi (41), warga Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan rekayasa kendaraan sekaligus celah pada sistem digital distribusi BBM subsidi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan metode yang cukup canggih untuk mengelabui pengawasan di sejumlah SPBU. “Di dalam tangki-tangki tersebut, pelaku memasang instalasi pompa air yang berfungsi untuk menyedot BBM yang baru saja diisi secara otomatis,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui memodifikasi tangki bahan bakar pada dua kendaraan miliknya, yakni Toyota Avanza dan Isuzu Panther. Dengan sistem tersebut, BBM yang baru diisi di SPBU dapat langsung dialirkan ke jeriken yang telah disembunyikan di dalam kendaraan tanpa menimbulkan kecurigaan petugas.

Selain melakukan modifikasi kendaraan, pelaku juga diduga memanfaatkan enam barcode MyPertamina berbeda untuk mengakali sistem pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Dengan cara itu, ia dapat berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain di wilayah Kecamatan Purwoharjo untuk mengumpulkan solar dan pertalite dalam jumlah besar.

Polisi menyebut, penggunaan barcode MyPertamina tersebut menjadi salah satu kunci pelaku dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat berulang kali melakukan pengisian BBM bersubsidi tanpa terdeteksi secara langsung oleh sistem pembatasan yang berlaku. Skema ini menjadi perhatian serius aparat karena memanfaatkan kelemahan integrasi data dalam sistem distribusi energi berbasis digital.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah aparat mendapati aktivitas mencurigakan yang berujung pada ditemukannya ratusan liter BBM hasil penyalahgunaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 480 liter solar, 180 liter pertalite, serta 37 jeriken berkapasitas 30 liter yang diduga digunakan untuk menampung hasil kurasan BBM tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Dalam periode tersebut, pelaku diduga secara konsisten mengulang aksinya untuk mengumpulkan dan memperjualbelikan BBM subsidi secara tidak sah. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 245.376.000.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menegaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku tidak hanya bergantung pada rekayasa fisik kendaraan, tetapi juga pada pemanfaatan sistem digital distribusi BBM. Kombinasi keduanya membuat pengawasan di lapangan menjadi lebih sulit, terutama ketika pelaku memanfaatkan celah dalam sistem MyPertamina untuk memperbanyak transaksi pembelian BBM bersubsidi.

Atas perbuatannya, Muhamad Efendi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menunjukkan bagaimana penyalahgunaan distribusi energi subsidi dapat dilakukan melalui kombinasi teknologi dan rekayasa kendaraan. Polisi memastikan akan terus memperketat pengawasan di lapangan serta memperkuat sistem pengawasan digital agar celah serupa dalam sistem MyPertamina tidak kembali dimanfaatkan oleh pelaku lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Exit mobile version