Menit.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menegaskan pentingnya mempertahankan peran BNN dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Pernyataan ini muncul seiring munculnya draf RUU yang telah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Menurut Suyudi Ario Seto, draf RUU tersebut justru menghapuskan penyebutan BNN secara eksplisit, sehingga menimbulkan ambiguitas yang dapat berdampak pada kelembagaan BNN.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa lalu, Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa penghapusan nomenklatur BNN bisa melemahkan kewenangan lembaga dalam melakukan penyelidikan kasus narkotika.
“Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN karena berpotensi melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” ujar dia.
Ambiguitas ini bukan hal sepele. Menurut Suyudi Ario Seto, jika identitas BNN direduksi dalam RUU, maka kewenangan penyidik BNN dalam penegakan hukum, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan, dapat hilang. Hal ini menimbulkan risiko serius karena menurunkan efektivitas BNN dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika.
Sebelumnya, pengalaman serupa pernah terjadi pada penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di mana pengurangan wewenang berdampak pada koordinasi dan efektivitas penegakan hukum.
“Ambiguitas ini bahkan dapat melemahkan penyidik Polri yang bertugas di BNN untuk memberantas permasalahan narkoba,” tambah Suyudi Ario Seto.
Selain itu, pengurangan kewenangan BNN juga berpotensi menutup akses lembaga tersebut dalam berkoordinasi langsung dengan penuntut umum.
Padahal, koordinasi yang baik dengan aparat hukum lain menjadi kunci dalam proses penyidikan yang efektif dan transparan.
Menurut Kepala BNN, hilangnya kewenangan formal bisa berdampak pada keseluruhan proses hukum dari penyelidikan hingga penuntutan.
Untuk itu, Suyudi Ario Seto menekankan agar RUU Narkotika dan Psikotropika tetap mengatur BNN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan.
Hal ini termasuk penyidik Polri yang bertugas di BNN serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerja di bawah naungan BNN.
Dengan begitu, sinergi antara BNN dan kepolisian tetap berjalan optimal tanpa mengurangi peran masing-masing pihak dalam menegakkan hukum.
Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, BNN tetap berkomitmen untuk menghormati mekanisme koordinasi yang berlaku.
Menurut Suyudi Ario Seto, pelaksanaan tugas penyidikan BNN selalu berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau konflik kewenangan antar aparat penegak hukum.
Terkait RUU Narkotika, beberapa pihak menyatakan bahwa pengaturan yang jelas mengenai lembaga yang berwenang sangat penting untuk mencegah kekosongan hukum.
Ambiguitas dalam penyebutan lembaga penegak hukum berpotensi menimbulkan masalah implementasi di lapangan, termasuk lambatnya proses penyidikan dan kurang efektifnya penindakan terhadap jaringan narkotika.
Sementara itu, menurut beberapa anggota DPR, penyesuaian RUU dengan KUHAP memang diperlukan agar prosedur hukum modern dapat diterapkan secara konsisten.
Namun, menurut BNN, penyesuaian ini tidak boleh sampai menghapus peran BNN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan investigatif. Dengan kata lain, penyusunan RUU harus seimbang antara modernisasi hukum dan penguatan institusi penegak hukum.
Pernyataan Suyudi Ario Seto ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi atau penegak hukum lainnya, tetapi juga membutuhkan keterlibatan lembaga khusus seperti BNN.
Tanpa adanya kepastian hukum mengenai kewenangan BNN, upaya pencegahan dan penindakan narkotika di Indonesia berisiko terhambat.
Dengan demikian, posisi BNN dalam RUU Narkotika dan Psikotropika harus tetap diakui secara resmi, agar lembaga ini dapat melaksanakan fungsi utamanya: menyelidiki, menindak, dan mencegah peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia.
Penegasan Suyudi Ario Seto ini menjadi momentum penting bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun regulasi yang tidak hanya modern, tetapi juga memperkuat institusi penegak hukum di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
