Menit.co.id – Pakar hukum terkenal, Chandra M. Hamzah, menegaskan bahwa perampasan aset tidak bisa diterapkan secara umum untuk seluruh jenis tindak pidana.
Hal ini dikarenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak berlaku untuk setiap bentuk kejahatan.
Menurut Chandra, penerapan perampasan aset harus mengikuti kriteria hukum yang jelas agar tidak melampaui batas yang diatur undang-undang.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 8 April 2026, Chandra menuturkan, “Apakah setiap pidana harus diikuti dengan perampasan aset? Kalau dilihat dari UU Pencucian Uang, tidak setiap pidana bisa dikenakan TPPU,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan hukum terkait penyitaan aset hanya relevan untuk tindak pidana tertentu, bukan seluruh tindak kriminal.
Fokus Perampasan Aset pada Tindak Pidana Korupsi
Chandra menambahkan bahwa menurut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), perampasan aset umumnya diterapkan terhadap tindak pidana korupsi. Hal ini juga didukung oleh survei yang pernah dilakukannya dalam berbagai seminar perampasan aset, di mana lebih dari 90% responden menyatakan bahwa praktik perampasan aset erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi, bukan kejahatan lainnya.
“Dalam survei yang saya lakukan di beberapa workshop dan FGD, lebih dari 90% peserta menyatakan bahwa perampasan aset itu untuk tindak pidana korupsi, bukan untuk tindak pidana lain,” kata Chandra. Pernyataan ini memperkuat argumennya bahwa penerapan perampasan aset tidak dapat dilakukan secara luas tanpa dasar hukum yang kuat.
Perbandingan dengan Praktik di Inggris
Untuk memberikan perspektif internasional, Chandra membandingkan dengan pedoman di Inggris yang dikenal sebagai Unexplained Wealth Orders (UWO). Di Inggris, perampasan aset dapat diterapkan pada kejahatan serius, dengan syarat properti yang dimiliki pihak bersalah bernilai minimal 50 ribu poundsterling dan tersangkanya dijatuhi hukuman penjara di atas 4 tahun. Selain itu, subjek hukum harus berkaitan dengan penyelenggara negara.
“Kalau dari UWO-nya UK, hukuman minimal empat tahun dan melibatkan public expose person. Jadi tidak setiap orang bisa dikenakan perampasan aset,” jelas Chandra. Pendekatan ini menekankan bahwa penyitaan aset sebaiknya difokuskan pada individu yang memiliki posisi strategis atau berpotensi memengaruhi keputusan publik.
Perampasan Aset Harus Menyasar PEPs
Chandra menekankan bahwa penerapan perampasan aset dalam pemberantasan korupsi seharusnya difokuskan pada politically exposed persons (PEPs). Hal ini dikarenakan karakteristik korupsi yang pada dasarnya melibatkan pejabat negara atau penyelenggara negara, bukan masyarakat umum.
“Yang perlu kita sadari, korupsi hanya bisa dilakukan oleh publik expose person (PEPs). Tidak ada korupsi yang dilakukan oleh pedagang kecil. Oleh karena itu, perampasan aset kalau kita bicara soal korupsi, harus menyangkut PEPs. Tidak setiap orang,” papar Chandra.
Jika perampasan aset diterapkan tanpa seleksi yang jelas, hal ini bisa menimbulkan kelemahan hukum. Chandra menambahkan, jika suatu kasus korupsi tidak melibatkan penyelenggara negara, maka jeratan hukum terhadap tindak pidana tersebut cenderung longgar. “Kalau tidak ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan suap menyuap, bebas merdeka. Itu urusan mereka,” tandasnya.
Tantangan dan Kebijakan Perampasan Aset di Indonesia
Pernyataan Chandra ini membuka wacana mengenai perlunya pembatasan dalam kebijakan perampasan aset. Banyak pihak berharap agar hukum terkait perampasan aset difokuskan pada tindak pidana yang benar-benar strategis, khususnya korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Di sisi lain, hal ini juga menuntut penguatan mekanisme hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dengan membatasi subjek perampasan aset pada PEPs, negara dapat lebih efektif memerangi korupsi sambil tetap menjaga keadilan bagi masyarakat luas.
Kesimpulannya, perampasan aset bukan instrumen hukum yang dapat diterapkan secara umum untuk seluruh jenis tindak pidana. Penerapannya harus selektif, dengan fokus pada tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, dan mengikuti prinsip-prinsip internasional seperti yang diatur dalam UNCAC maupun praktik UWO di Inggris. Dengan demikian, kebijakan perampasan aset akan lebih tepat sasaran dan efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
