5 Persyaratan Hewan Kurban yang Wajib Dipahami Umat Muslim

Avatar photo
Persyaratan Hewan Kurban
Add as preferred source on Google

Menit.co.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, pemahaman tentang persyaratan hewan kurban menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Agar pelaksanaannya sah dan sesuai syariat, umat Muslim perlu memahami secara menyeluruh ketentuan yang berlaku, khususnya terkait hewan yang akan dikurbankan.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai persyaratan hewan kurban yang harus dipenuhi agar ibadah berjalan dengan benar dan diterima:

1. Jenis Hewan Kurban

Para ulama sepakat bahwa hewan yang sah dijadikan kurban berasal dari golongan hewan ternak. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj ayat 34 yang menjelaskan bahwa penyembelihan dilakukan atas hewan ternak yang telah diberikan sebagai rezeki.

Jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban meliputi:

  • Unta
  • Sapi
  • Kambing
  • Domba

Ketentuan ini juga diperkuat oleh hadits dan praktik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Di luar jenis tersebut, hewan tidak dianggap sah untuk dijadikan kurban.

2. Usia Hewan

Selain jenis, usia hewan juga menjadi bagian penting dari persyaratan hewan kurban. Setiap hewan memiliki batas usia minimal sebagai berikut:

  • Unta: minimal lima tahun dan telah memasuki tahun keenam
  • Sapi: minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga
  • Kambing: minimal satu tahun dan telah memasuki tahun kedua
  • Domba: minimal enam bulan dan telah memasuki bulan ketujuh

Penentuan usia ini bertujuan memastikan hewan sudah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan sesuai ketentuan syariat.

3. Kondisi Fisik Hewan

Kesehatan dan kondisi fisik hewan juga menjadi syarat utama. Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat yang jelas. Beberapa kondisi yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan antara lain:

  • Buta pada salah satu atau kedua mata
  • Mengidap penyakit yang terlihat jelas
  • Pincang atau tidak mampu berjalan normal
  • Terlalu kurus hingga tidak memiliki daging yang cukup

Hewan dengan kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi kelayakan untuk dijadikan kurban karena tidak mencerminkan kualitas yang baik.

4. Kepemilikan Hewan

Aspek kepemilikan juga tidak kalah penting. Hewan yang akan dikurbankan harus merupakan milik sah orang yang berkurban atau telah mendapatkan izin dari pemiliknya.

Hewan yang diperoleh dengan cara tidak benar seperti mencuri atau merampas tidak sah untuk dijadikan kurban. Prinsip kejujuran dan keikhlasan menjadi dasar dalam pelaksanaan ibadah ini.

5. Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan termasuk dalam persyaratan hewan kurban yang wajib diperhatikan. Penyembelihan dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Jika penyembelihan dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak dianggap sebagai ibadah kurban, melainkan hanya penyembelihan biasa.

Kesimpulan

Memahami dan menerapkan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan menjadi kunci sahnya ibadah kurban. Mulai dari memilih jenis hewan, memastikan usia dan kondisi fisiknya, hingga memperhatikan waktu penyembelihan, semua harus dilakukan sesuai syariat.

Dengan memenuhi persyaratan hewan kurban secara tepat, umat Muslim dapat menjalankan ibadah ini dengan penuh keikhlasan serta berharap mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News