Menit.co.id – Aparat Kepolisian Resor Kampar mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan enam rakit tambang emas ilegal di aliran Sungai Singingi pada Senin, 27 April 2026.
Penertiban rakit tambang emas ilegal ini dilakukan di Desa Lipatkain Selatan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110.
Respons cepat tersebut menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menindak maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Operasi lapangan dipimpin oleh tim dari Polsek Kampar Kiri dengan dukungan sebanyak 12 personel. Mereka melakukan penyisiran intensif di kawasan yang selama ini dikenal sebagai titik rawan aktivitas ilegal.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan pelaku maupun operator yang biasanya menjalankan aktivitas penambangan menggunakan rakit tambang emas ilegal tersebut.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang, membenarkan temuan enam unit rakit di lokasi operasi.
Ia menyebut bahwa rakit-rakit tersebut memang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di sepanjang aliran sungai.
Keberadaan rakit tambang emas ilegal ini menguatkan dugaan bahwa praktik PETI telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut tanpa pengawasan memadai.
Sebagai langkah penindakan, seluruh rakit langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar. Api melalap seluruh bagian rakit hingga tidak lagi dapat digunakan.
Tindakan ini dilakukan untuk mencegah pemanfaatan kembali sarana tersebut oleh pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pihak-pihak yang terus melakukan eksploitasi lingkungan secara ilegal.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI.
Ia menilai bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan pentingnya pengawasan ketat di wilayah rawan pelanggaran hukum.
Instruksi tersebut mendorong setiap jajaran untuk menunjukkan kepemimpinan dan ketegasan dalam menangani persoalan yang meresahkan masyarakat, termasuk aktivitas tambang ilegal.
Pendekatan yang digunakan dalam operasi ini mengacu pada program Green Policing, yang mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Melalui pendekatan ini, aparat tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem agar tetap terjaga dari kerusakan akibat aktivitas ilegal.
Kapolda Riau juga menekankan pentingnya pelayanan profesional guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia menyatakan bahwa masyarakat harus merasakan kehadiran negara melalui tindakan nyata dan penegakan hukum yang tegas, sekaligus solusi berkelanjutan terhadap praktik ilegal.
Dalam praktiknya, pelaku PETI kerap menggunakan rakit apung sebagai sarana utama karena mudah dipindahkan. Modus ini memungkinkan mereka berpindah lokasi dengan cepat untuk menghindari pantauan aparat.
Saat operasi berlangsung, para pelaku diduga telah melarikan diri terlebih dahulu, yang menunjukkan adanya pola terorganisir dalam aktivitas tersebut.
Setelah pemusnahan, petugas melanjutkan penyisiran di sepanjang Sungai Singingi guna memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa yang tersisa.
Operasi ditutup setelah situasi dinyatakan aman dan terkendali. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan keberadaan tambang ilegal di wilayah tersebut.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran warga dinilai sangat penting dalam mendukung pengawasan serta menjaga kelestarian alam.
Kolaborasi antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman serta terbebas dari praktik tambang ilegal yang merusak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
