Menit.co.id – Polresta Pati, Jawa Tengah, kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang pria berinisial AS yang diketahui merupakan pendiri Ponpes Ndholo Kusumo, terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap santriwati. Pemanggilan ini menjadi yang kedua setelah sebelumnya tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepolisian menegaskan bahwa jika AS kembali tidak hadir, maka langkah hukum berupa penjemputan paksa akan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026, apabila masih tidak hadir, akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP,” ujar Kasi Humas Polresta Pati, AKP Hafid Amin, dalam keterangan tertulis di Pati, Rabu (6/5/2026), sebagaimana dilaporkan detikJateng.
Sebelumnya, AS yang juga disebut sebagai pendiri Ponpes Ndholo Kusumo telah dipanggil pada Senin (4/5/2026), namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Pati. Ketidakhadiran tersebut membuat proses penyidikan terus berlanjut dengan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menyampaikan bahwa baru satu korban yang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Laporan itu menjadi dasar awal penyidikan terhadap kasus yang menyeret pendiri Ponpes Ndholo Kusumo sebagai terlapor utama.
“1 korban yang sudah melaporkan kepada kami,” jelas AKP Hafid Amin.
Meski demikian, polisi membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain maupun saksi yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk segera melapor. Kepolisian juga menegaskan komitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
“Kami berharap untuk korban, saksi, ataupun informasi yang lain belum disampaikan kepada kami agar menyampaikan kepada kami dan identitas kami rahasiakan,” tambahnya.
Pihak kepolisian menilai keterlibatan masyarakat, khususnya korban lain yang mungkin belum berani melapor, sangat penting untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara ini. Dalam penanganan kasus ini, nama pendiri Ponpes Ndholo Kusumo terus menjadi sorotan karena statusnya sebagai tokoh di lingkungan pendidikan pesantren.
Dengan jadwal pemanggilan kedua yang telah ditetapkan, aparat penegak hukum menegaskan akan melanjutkan proses sesuai prosedur apabila AS kembali mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
