Menit.co.id – Praktik korupsi birokrasi kembali mencuat ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Modus operandi yang digunakan tergolong baru dan dinilai sangat mengerikan karena menyandera status Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui surat pengunduran diri tanpa tanggal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut menggunakan teknik penguncian terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dilantik sejak Desember 2025. Teknik ini melibatkan surat pernyataan mundur yang ditandatangani oleh pejabat tersebut namun sengaja dibiarkan kosong kolom tanggalnya.
Mekanisme Pemerasan yang Terstruktur
Menurut penjelasan KPK, modus ini berjalan secara sistematis. Pertama, Bupati Gatut meminta para pejabat OPD untuk menandatangani surat tanggung jawab mutlak. Kedua, sebagai alat kontrol, mereka diminta menandatangani surat pengunduran diri yang tidak dicantumkan tanggal pelaksanaannya.
“Ini dari awal memang sudah dikunci. Dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, kemudian untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan dan inginkan. Nah, dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Ancaman nyata dari surat tersebut membuat para pejabat ketakutan karena tanggal kosong itu bisa diisi kapan saja sebagai dasar pemberhentian sepihak. “Kapan kamu misalkan gitu kan, ya sudah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu. Ini sangat mengerikan,” tegas Asep.
Tekanan Finansial dan Intimidasi Rutin
Kondisi semakin diperparah dengan adanya ajudan pribadi bupati, Dwi Yoga Ambal, yang bertugas melakukan penagihan uang secara rutin kepada para kepala OPD. Berdasarkan temuan KPK, aktivitas penagihan ini hampir dilakukan setiap minggu dua hingga tiga kali.
Para pejabat yang merasa terancam dengan surat pengunduran diri mereka akhirnya mencari segala cara untuk memenuhi permintaan keuangan tersebut. Fakta yang lebih mengejutkan lagi, beberapa OPD bahkan sampai meminjam dana atau menggunakan uang pribadi demi membayar setoran yang diminta.
“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep menjelaskan kondisi menyedihkan yang dialami para ASN tersebut.
Target Fantastis Rp 5 Miliar
Dalam operasinya, Bupati Tulungagung menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar dari 16 OPD yang menjadi sasaran pemerasan. Besaran setoran yang diminta bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga tertinggi mencapai Rp 2,8 miliar per instansi.
Hingga Jumat (10/4/2026), saat dilakukan penangkapan, total uang yang berhasil dikumpulkan telah mencapai Rp 2,7 miliar. Dana hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Gatut, termasuk pembelian sepatu, biaya berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang dibebankan pada anggaran OPD.
Tidak hanya pemerasan, KPK juga mengungkap adanya praktik pengaturan vendor dalam proyek pengadaan. Gatut diduga menitipkan vendor tertentu untuk dimenangkan dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta pengadaan jasa cleaning service dan security.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Pada Sabtu (11/4/2026), KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama mulai 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan cara-cara yang sistematis dan terstruktur. Para ASN yang seharusnya fokus pada pelayanan publik justru terjebak dalam lingkaran ketakutan dan tekanan finansial yang tidak manusiawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
