Menit.co.id – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menyampaikan rasa rindu kepada masyarakat Kabupaten Pati setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis (16/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan salam serta harapan agar pembangunan di daerahnya tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
“Salam, salam untuk warga Kabupaten Pati. Kangen dengan Kabupaten Pati. Semoga baik-baik saja, pembangunannya lancar,” ujar Sudewo saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Ia turut menegaskan bahwa kondisi kesehatannya dalam keadaan baik selama menjalani proses pemeriksaan. Selain itu, ia juga mengajak untuk saling mendoakan agar semua proses berjalan dengan lancar. “Di sini saya sehat, alhamdulillah ya. Saling berdoa,” ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Pati nonaktif tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Senin (19/1/2026). Setelah penangkapan, ia sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus sebelum kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Selasa (20/1/2026) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkembangan perkara tersebut, ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak, yakni Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, serta Kades Sukorukun Karjan.
Kasus ini berawal pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 posisi perangkat desa yang saat itu tercatat masih kosong.
Dalam skema yang terungkap, Sudewo diduga memanfaatkan momentum tersebut bersama jaringan tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa (caperdes). Para kepala desa yang terlibat kemudian ditunjuk sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8.
Selanjutnya, dua koordinator kecamatan yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono menginstruksikan pengumpulan dana dari para calon perangkat desa di wilayah masing-masing. Mereka juga menetapkan tarif berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per peserta, setelah sebelumnya terjadi kenaikan dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono dilaporkan telah mengumpulkan sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana tersebut dihimpun bersama Karjan, Kades Sukorukun, sebelum diduga diteruskan kepada pihak Abdul Suyono untuk kemudian mengalir ke jaringan yang terkait dengan perkara ini.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam konstruksi perkara ini, Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa yang kini tengah diproses oleh lembaga antirasuah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
