Menit.co.id – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, mengajukan usulan penting terkait pengaturan ambang batas narkotika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Usulan ini bertujuan untuk memisahkan secara jelas antara korban penyalahgunaan dan pengedar narkotika, sehingga proses hukum dan rehabilitasi dapat berjalan lebih efektif.
Eko Hadi menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menekankan pentingnya rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu.
Namun, undang-undang tersebut masih belum menetapkan jumlah kepemilikan narkotika yang jelas untuk membedakan pengguna dengan pengedar. Hal ini sering menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum di lapangan.
“Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan,” ujar Eko dalam rapat pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4), seperti dilansir Antara.
Selama ini, penentuan batas kepemilikan bagi pengguna yang akan direhabilitasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Sayangnya, ketentuan ini hanya berlaku secara internal di lingkungan Mahkamah Agung dan dalam proses pengadilan, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara nasional.
Untuk mengatasi hal ini, Polri mengusulkan agar angka ambang batas narkotika diatur secara rinci dalam undang-undang.
Contohnya, untuk ganja, ambang batas yang diusulkan adalah 3 gram, turun signifikan dari angka sebelumnya yaitu 25 gram. Sementara itu, sabu diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram; ekstasi 5 butir dari sebelumnya 10 butir; heroin 1,5 gram dari sebelumnya 5 gram; dan etomidate yang sebelumnya belum diatur, diusulkan 0,5 gram.
Menurut Eko, angka-angka tersebut bukan sembarangan. Usulan ambang batas tersebut berdasarkan pengalaman penindakan narkotika terhadap pengguna serta hasil uji laboratorium.
Rata-rata jumlah yang ditetapkan mencerminkan konsumsi harian satu orang, sehingga angka ini bisa dijadikan acuan yang lebih realistis dalam membedakan pengguna dari pengedar.
Penetapan ambang batas narkotika juga diharapkan menutup celah hukum yang selama ini bisa dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika.
Banyak kasus menunjukkan bahwa pengedar mencoba mengelabui pihak berwenang dengan mengklaim diri sebagai pengguna untuk menghindari sanksi berat. Dengan aturan batas kepemilikan yang jelas, strategi ini bisa diminimalkan.
Selain aspek hukum, kebijakan ini memiliki tujuan kesehatan masyarakat. Ambang batas yang jelas dapat menekan risiko ketergantungan, overdosis, dan komplikasi medis lain akibat penyalahgunaan narkotika.
Rehabilitasi pun dapat lebih tepat sasaran, dengan memfokuskan sumber daya pada korban penyalahgunaan dibandingkan pengedar.
Eko menambahkan bahwa pengaturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.
Selama ini, penentuan apakah seseorang termasuk pengguna atau pengedar sering menimbulkan keraguan, sehingga menyebabkan penanganan kasus tidak konsisten. Dengan adanya ketentuan ambang batas yang tegas, proses hukum diharapkan menjadi lebih efisien dan adil.
Para ahli hukum menilai, pengaturan ambang batas narkotika yang realistis dan berbasis data ilmiah sangat penting untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban penyalahgunaan.
Selain itu, kebijakan ini dapat menjadi alat strategis dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika, sekaligus mendukung program rehabilitasi nasional.
Dengan usulan ini, Indonesia berpotensi memiliki sistem hukum narkotika yang lebih modern dan manusiawi, karena tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga pemulihan dan perlindungan bagi pengguna.
Polri menekankan bahwa implementasi ambang batas ini perlu diikuti dengan sosialisasi dan pelatihan aparat agar aturan baru dapat diterapkan dengan tepat.
Secara keseluruhan, pengaturan ambang batas ini diharapkan menjadi langkah maju dalam penanganan narkotika di Indonesia.
Dengan kejelasan batas kepemilikan, aparat hukum dapat membedakan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika dengan lebih akurat, sementara masyarakat mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari risiko narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













